Connect with us

Lingga

Jual Beli Lahan Mantan Kades Marok Tua Ditangkap Polisi

akhlilfikri

Published

on

Mantan Kades Marok Tua Ditangkap Polisi

Lingga, Kabarbatam.com – Mantan Kepala Desa Marok Tua ditangkap Satreskrim Polres Lingga dengan dugaan kasus penjualan lahan seluas ratusan hektare dengan taksiran nominal ratusan juta Rupiah.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Lingga Ipda Reynal Dimas mengatakan, mantan Kepala Desa Marok Tua yang menjabat satu periode itu berinisial S diduga membuat surat pernyataan fisik bidang tanah (Sporadik) di kawasan Hutan Produksi Terbatas.

“Masyarakat merasa dirugikan akibat ulan mantan Kades berinisial S ini, yang menerbitkan surat Sporadik seluas ratusan hektare. Kini lahan itu dikuasai oleh perorangan,” kata Ipda Reynal Dimas melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (08/11/2021)

Lebih jauh diungkapkan Ipda Reynal, tersangka mantan Kades berinisial S mengaku mengetahui lahan yang dijual merupakan termasuk dalam kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas), seluruh lahan yang dijual telah diterbitkan surat pernyataan fisik bidang tanah (Sporadik) oleh mantan Kades Marok Tua.

“Seluruh lahan sudah diterbitkan Sporadik dan telah berpindah tanga melalui proses jual beli,” ungkap Ipda Reynal

Menurut Ipda Reynal, tersangka dijerat dengan pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan,” pungkasnya

Advertisement

Trending