Batam
PSDKP Batam Serahkan 3 Unit Kapal Trawl Ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri

Batam, Kabarbatam.com – Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serahkan tiga unit kapal ikan tradisional hasil penindakan Kapal Patroli KKP Hiu 03 kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
Ketiga kapal kayu tersebut yakni, KM Sabar Jaya GT 6, KM Cahaya Rezeki GT 4 dan, KM Mudah Cahaya Rezeki GT 6, diamankan Pangkalan PSDKP Batam setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jaring trawl di perairan Lingga, Selasa (9/11/2021) sekira pukul 14.00 Wib.
“Mereka menggunakan alat tangkap trawl sehingga kita amankan dan kita tarik ke Pangkalan Belitung untuk proses lebih lanjut,” ujar Kepala PSDKP Batam Salman Mokoginta, Kamis (11/11/2021).
Setelah diamankan di pangkalan Belitung, ketiga kapal tersebut langsung dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyerahan barang bukti kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
“Hari ini kita serahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri yang membidangi wilayah atau kapal-kapal di bawah 30 GT,” ungkap Salman.

PSDKP Batam serahkan tiga unit kapal ikan tradisional hasil penindakan Kapal Patroli KKP Hiu 03 kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
Lanjut, Salman menyampaikan, untuk proses hukum yang diberikan terhadap para pelaku akan dilakukan secara persuasif.
“Karena ini menyangkut nelayan kecil, tentunya tidak serta merta kita melakukan penegakan hukum menggunakan kaca mata kuda. Tetapi, bagaimana kita melakukan pembinaan. Apabila mereka telah dibina namun masih tetap melakukan hal serupa, baru kita terapkan sanksi hukumnya,” terangnya.
Salman menilai, para pelaku yang merupakan nelayan tradisional ini, tidak setiap saat membaca aturan baru dan mengetahuinya serta memahaminya.
“Oleh karena itu, saat ini kita lakukan upaya persuasif terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Dr. H. Tengku Said Arif Fadillah menyampaikan, hal ini merupakan soft terapi bagi para pelaku yang melakukan penangkapan ikan tidak sesuai aturan.
“Beberapa hari ini, ada keresahan masyarakat nelayan tradisional di Lingga yang mengetahui bahwa ada kapal penangkap ikan menggunakan alat tangkap trawl. Untuk mengatasi keresahan para nelayan upaya inilah yang kami lakukan lakukan,” terangnya.
Dijelaskan Tengku Said, karena GT kapal tersebut masuk dalam wewenang Provinsi Kepri maka pihaknya akan melakukan penyidikan dan proses lebih lanjut.
“Karena GT nya di bawah kewenangan Provinsi Kepri maka kami akan menindak lanjutinya. Yang jelas, tim penyidik kita tetap akan melakukan proses dan kami akan meminta petunjuk kepada Gubernur Kepri,” paparnya.
Atas peristiwa ini, pihaknya menghimbau para nelayan Provinsi Kepri yang melakukan penangkapan tidak sesuai aturan untuk segera memperbaiki.
“Tukar alat tangkapnya dengan sesuai aturan. Itu yang kita harapkan,” pungkasnya. (Atok)









-
Headline12 jam ago
Nama Kepri Bergema di Acara Mubes KKSS, Andi Amran Sulaiman Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum
-
Batam2 hari ago
Yusril Koto Dilaporkan ke Polresta Barelang atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Batam2 hari ago
BP Batam Percepat Pelebaran Jalan Kepri Mall-Batamindo Sepanjang 3,8 Km
-
Batam3 hari ago
Sidak Cut and Fill Tanpa Izin di Botania I, Li Claudia Chandra Perintahkan Stop Aktivitas Perusahaan
-
Batam24 jam ago
Dorong Kemudahan Berinvestasi di Batam, Li Claudia: Regulasi yang Tumpang Tindih Akan Dikaji Ulang
-
Natuna2 hari ago
Cen Sui Lan Bacakan LKPJ Tahun 2024, Bupati Lama Tak Cantumkan Utang
-
Batam10 jam ago
Masyarakat di Wilayah Stres Area Mulai Menikmati Aliran Air Bersih
-
Batam3 hari ago
BP Batam Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1446 H dan Pelepasan Calon Jamaah Haji