Connect with us

Batam

Bongkar Mafia TKI, Polda Kepri Sita 7 Speedboat dan Kapal Kayu Pengangkut PMI Ilegal di Bintan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211227 Wa0154
Jajaran kepolisian Direskrimum Polda Kepri menyita 7 kapal speedboat fiber dan kapal kayu pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Bintan, pada Jumat (24/12/2021) kemarin.

Batam, Kabarbatam.com – Jajaran kepolisian Direskrimum Polda Kepri menyita 7 kapal speedboat fiber dan kapal kayu pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Bintan, pada Jumat (24/12/2021) kemarin.

Penyitaan 7 kapal speedboat dan kapal kayu tersebut berawal saat penangkapan dua pelaku penampung, yang diamankan di Bengkong dan Belian Batam Center.

“Ada 7 kapal speedboat fiber, dan juga kapal kayu. Saat ini diamankan di Mapolres Bintan,” kata Kombes Pol Jefri Siagian, Direskrimum Polda Kepri, Senin (27/12/2021).

Jefri menuturkan, dari pengakuan kedua pelaku, calon PMI ilegal yang ingin masuk Malaysia wajib setor uang Rp4juta sampai Rp4,5 juta.

“Calon PMI seluruh Indonesia ditampung di Batam, setelah itu diberangkatkan ke Bintan sebelum masuk ke Malaysia,” ujarnya.

Lanjut Jefri, kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 Tahun penjara.

“Pelaku juga di denda sebesar Rp15 miliar. Kami sudah menetapkan dua tersangka.  Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolda Kepri,” tambah Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.(romi)

Advertisement

Trending