Batam
Ini Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat dari Bandara Hang Nadim Awal Tahun 2022
Batam, Kabarbatam.com – Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub RI No.96 Tahun 2021, terkait aturan perjalanan baru mengunakan transportasi udara.
Surat Edaran dikeluarkan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19, dalam mengatur aturan perjalanan dari daerah dan ke daerah di luar Jawa dan Bali.
Contohnya dari Bandara Hang Nadim, Batam ke daerah tujuan selain kota di Jawa dan Bali.
Calon penumpang yang sudah dosis pertama vaksin Covid-19 (di atas usia 12 tahun), cukup melampirkan negatif Covid-19 rapid test antigen atau negatif RT-PCR 3X24 jam.
Jika berangkat dari atau ke Jawa dan Bali, penerima dosis pertama wajib menunjukkan negatif RT-PCR 3X24 jam, dan dosis vaksin lengkap menunjukkan negatif antigen atau negatif RT-PCR 3X24 jam.
Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun yang belum divaksin wajib melampirkan negatif RT-PCR 3X24 jam, dan menunjukkan KK.(*)
-
Batam2 hari ago450 Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti Siap ke Papua, Danyonif: Kita Berangkat Bukan untuk Cari Kehormatan!
-
Batam2 hari agoZul Arif Terpilih Sebagai Ketua BPSK Kota Batam, Unggul 1 Suara dari Alan Suharsad
-
Batam2 hari agoYonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti Gelar Doa Bersama Jelang Satgas Pamtas RI-PNG di Papua
-
Batam17 jam agoResmi Dilantik, Instruksi Amsakar kepada Kepala Disdukcapil Baru: Layani Warga dengan Cepat dan Baik
-
Natuna3 hari agoCen Sui Lan Perkuat Infrastruktur Strategis Natuna, Radar Canggih MMS-2 Siap Awasi Langit Perbatasan
-
Batam17 jam agoBerkomitmen Wujudkan SDM Unggul, PLN Batam Raih Bintang 5 Penghargaan “TOP Human Capital Awards 2025″
-
Batam11 jam agoPleno MKGR Kepri Bulat Dukung Rizki Faisal Maju Ketua Golkar Kepri
-
Batam2 hari agoPLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Vital Ketenagalistrikan



