Batam
Kuasa Hukum Kurnia Fensuri Layangkan Surat Somasi Kepada Juliana Usai Tempati Rumah Tanpa Seizin Kliennya
Batam, Kabarbatam.com – Penasehat Hukum Kurnia Fensuri, Nasrul layangkan somasi kepada Juliana karena menempati bahkab menyewakan rumah yang berlokasi di Perumahan Baverly Park nomor 16 Blok i1, Batam Center, Kota Batam tanpa seizin kliennya.
Somasi tersebut dilayangkan, karena pihaknya telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mana mengembalikan beberapa berkas kepada Kurnia Fensuri.
Adapun berkas yang dikembalikan adalah, 1 (Satu) Buah Sertipikat HGB (Hak Guna Bangunan) No : 14543 , An. KURNIA FENSURI, Yang di Sertipikat telah tercatat penghapusan Roya No. 272/SAFEKEEPING-BTM/CN/2020, Tanggal 22 September2020 dan Pencatatan penghapusan Roya di Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Tanggal 30 September 2020; 1 (Satu) Buah Akta jual beli No. 1008/2008, Tanggal 28 Juli 2008, yang di keluarkan oleh Notaris dan pejabat pembuat akta tanah SOEHENDRO GAUTAMA, SH, M.Hum; 1 (Satu) Lembar surat persetujuan peralihan hak atas tanah, Nomor: 01871/IPH/2/2021, Yang di keluarkan oleh Badan pengusahaan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas batam, Tanggal 25 Februari 2021.
Selain itu, turut dikembalikan kepada Kurnia Fensuri, 1 (Satu) Buah PL (Penetapan lokasi) No : 28.23090008.196, Tanggal 14 Mei 2008; 1 (Satu) Lembar Permohonan ijin peralihan Hak Atas Tanah, No. 4419/PL/IX/2008, Tanggal 15 September 2008; 1 (Satu) Lembar Faktur tagihan biaya administrasi peralihan Nomor : 4505/FBAP/PL.IX/2008, Tanggal 15 September 2008 dan 1 (satu) lembar Formulir setoran mandiri , Tanggal 16 September 2008; 1 (Satu) Lembar Foto copy SSP (Pajak penjual) An. KURNIA FENSURI, Jenis Pajak : 411128 & 1 (Satu) Lembar foto copy Slip pembayaran An. KURNIA FENSURI.
“Merujuk pada putusan perkara dari Pengadilan Negeri Batam, maka saudari Juliana diminta untuk mengembalikan kunci rumah milik klien kami yang berlokasi di perumahan Beverly Park Blok I1 nomor 16, Batam centre dengan cara yang sebaik-baiknya,” ungkap Nasrul, Selasa (11/1/2022).
Lanjut, Nasrul menyampaikan, berdasarkan hal tersebut maka pihaknya memperingatkan dengan tegas kepada Juliana agar dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal surat somasi tersebut dilayangkan untuk dapat mengembalikan kunci rumah kliennya.
“Kami harapkan kerjasamanya kepada saudari Juliana. Jika dalam kurun waktu 7 hari tersebut tidak juga memberikan kunci dan mengosongkan rumah tersebut, maka kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya. (R/Atok)
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam3 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Batam3 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Headline1 hari agoGuntur Sahat Tegaskan Komitmen Kanwil Imigrasi Kepri Jadikan Media Mitra Strategis
-
Bintan18 jam agoBintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
-
Batam15 jam agoArdi Beri Ilmu Pariwisata, Budaya, dan Ekraf kepada Pemandu Wisata APM



