Parlemen
Komisi IV DPRD Batam Usulkan Ranperda Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Batam, Kabarbatam.com – Guna menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negara, DPRD Kota Batam berinisiatif untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dana BOS tersebut dalam hal ini bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Inisiatif untuk menyusun Ranperda tersebut datang dari Komisi IV DPRD Kota Batam.
“Inisiatif ini sejalan dengan Undang-undang No 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negara,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri.
Selain itu, sambung Ides Madri, pemerintah juga harus menjamin terpenuhinya wajib belajar minimal pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019.
“Maka sudah sepantasnya pemerintah bersama pihak sekolah, terutama sekolah swasta saling bersinergi guna menghasilkan mutu dan kualitas pendidikan yang baik,” ujar Ides. Ide menambahkan pihaknya menilai dana BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat belum dapat menutupi seluruh kebutuhan peserta didik di daerah.
Satuan dana BOS yang ditetapkan oleh pusat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Sebab, satuan biaya operasional sekolah dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.
Menurut Ides, kondisi geografis Batam tidak dapat luput diperhatikan dalam mempertimbangkan biaya operasional sekolah, mengingat Batam terdiri atas wilayah Mainland dan Hinterland yang keduanya memiliki kebutuhan dan kendala yang berbeda-beda.
Berdasarkan studi dari Dinas Pendidikan Kota Batam bekerjasama dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung tahun 2016, dihasilkan data rata-rata BOS ideal untuk SD di wilayah Hinterland sebesar Rp241.490.545 dengan jumlah rata-rata siswa 145. Sehingga, biaya yang harus dikeluarkan per siswa per tahun sebesar Rp1.663.366.
“Jika BOS pusat yang diterima oleh SD sebesar Rp1.120.000, maka diperoleh angka kekurangan biaya per siswa per tahun sebesar Rp543.366, atau berada pada besaran Rp45.280 per siswa per bulan,” jelas Ides. (rom)









-
Batam2 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam2 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna2 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam3 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas
-
Headline2 hari ago
Kolaborasi Berkelanjutan Bersama PLN, Gubernur Ansar Resmikan Listrik 24 Jam di Pulau Parit Karimun
-
Batam2 hari ago
Kapolri Atensi Khusus Potensi Ancaman Penyelundupan PMI Ilegal melalui Pelabuhan Batam
-
Batam6 jam ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Parlemen15 jam ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi