Batam
Tindak Lanjut Inpres 1 Tahun 2022, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Peralihan Akta Jual Beli di BPN Batam

Batam, Kabarbatam.com – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan dan menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Inpres ini diinstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga termasuk kantor Badan Pertanahan Nasional.
Sebagai tindak lanjut Inpres ini, BPJS Kesehatan cabang Batam telah melakukan koordinasi melalui zoom meeting bersama Kantor Pertanahan Kota Batam, pihak perbankan dan notaris di wilayah Kota Batam, beberapa waktu lalu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Iwan Adriady mengatakan, bahwa munculnya Inpres di awal tahun ini adalah merupakan bentuk komitmen negara untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dengan program JKN-KIS. Baik itu dengan iuran yang terjangkau maupun dibayarkan oleh pemerintah.
“Dengan Inpres ini diharapkan program JKN-KIS semakin optimal karena memang semua harus ikut andil untuk bergotong royong. Dengan kontribusi dari 30 kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang berkontribusi, semoga kesadaran masyarakat akan pentingnya program ini semakin meningkat,” ungkap Iwan, Rabu (2/3/2022).
Selain koordinasi melalui zoom meeting, Iwan menyampaikan bahwa per 1 Maret 2022 kemarin, pihaknya menempatkan petugas BPJS Kesehatan di kantor pertanahan.
Tidak hanya di Kota Batam, tapi juga di Karimun. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kendala teknis yang terjadi di lapangan.
“Kami sediakan petugas untuk stand by di sana. Tujuannya, untuk mempermudah koordinasi terkait hal teknis, memberikan edukasi pada petugas loket serta memberikan pelayanan kepada peserta jika memungkinkan. Kami juga menyediakan portal BPJS Kesehatan yang dapat diakses oleh petugas kantor pertanahan,” ujar Iwan.
Dijelaskan Iwan, bahwa sampai dengan saat ini, pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Batam yang wajib melampirkan KIS adalah pelayanan peralihan akta karena jual beli.
“KIS yang dilampirkan harus berstatus aktif. Jika menunggak maka iuran harus dilunasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Makmur A Siboro menjelaskan, bahwa keluarnya Inpres 1 Tahun 2022 ini tentunya sangat erat kaitannya dengan optimalisasi program JKN.
Inpres tersebut kata Makmur, telah mengamanahkan salah satu pelayanan di kantor pertanahan yaitu peralihan hak atas tanah melampirkan KIS dalam pengurusannya.
“Untuk mempersiapkan hal ini kami sudah bersurat ke PPAT. Kita perlu mempersiapkan banyak hal agar saat diimplementasikan tidak terjadi banyak kendala,” tutur Makmur.
Tak hanya itu, Makmur menambahkan, bahwa hal ini sudah seharusnya disosialisasikan kepada banyak pihak baik notaris, media maupun masyarakat secara luas. (R/Atok)









-
Batam2 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam2 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna2 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam3 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas
-
Headline2 hari ago
Kolaborasi Berkelanjutan Bersama PLN, Gubernur Ansar Resmikan Listrik 24 Jam di Pulau Parit Karimun
-
Batam3 hari ago
Kapolri Atensi Khusus Potensi Ancaman Penyelundupan PMI Ilegal melalui Pelabuhan Batam
-
Batam11 jam ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Parlemen20 jam ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi