Lingga
Polsek Daik Lingga Ungkap 2 Kasus Curanmor
Lingga, Kabarbatam.com – Polsek Daik Lingga ungkap dua kasus pencurian sepeda motor, dengan para tersangka yakni tersangka SY (36), RF (17), EN (26), SL (20).
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Idris menyampaikan bahwa, pengungkapan 2 kasus pencurian sepeda motor ( Curanmor) ini berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 01 / II /2022/ Reskrim/Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/ Polda Kepri tanggal 17 Februari 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 02 / II /2022/ Reskrim/Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/ Polda Kepri, tanggal 23 Februari 2022.
Terhadap laporan tersebut di bentuk tim terdiri Personil Polsek Daik Lingga untuk melakukan Penyelidikan terhadap ke 2 kasus Curanmor tersebut dan dari hasil Penyelidikan terhadap kasus laporan Polisi LP-B /01 / II/2022 tersebut diduga Pelakunya adalah tersangka SY (36). Terhadap tersangka SY (36) dilakukan pencarian dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka SY sedang berada di jalan Desa Musai.
“Selanjutnya personil Polsek mendatangi tersangka SY, tetapi SY melarikan diri ke hutan Desa musai dengan meningalkan sepeda motor hasil curiannya di pingir jalan dan atas kerja sama dengan masyarakat Desa Musai tersangka SY berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Daik Lingga,” kata AKP Idris saat konferensi pers di Mapolsek Daik Lingga, Jumat (04/03/2022)
Sedangkan kasus LP-B /02/II/ 2022 tersebut dan hasil penyelidikan salah satu pelaku dapat di identifikasi atas nama RF (17), selanjutnya terhadap RF dilakukan pencarian dan hari Kamis tanggal 24 Februari 2022, mendapat informasi dari masyarakat bahwa, RF bersama BT (18) sedang menuju ke Daik Lingga dari Desa Rantau Panjang mengenderai sepeda motor Honda Beat warna merah BP 3214 EK.
“Selanjut terhadap RF diberhentikan di jalan simpang tugu Desa Resun, dan ditanyakan tentang sepeda motor yang dibawanya tersebut, kemudian tersangka RF mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curiannya bersama EN (26) dan selanjut tersangka RF bersama tersangka BT serta sepeda motor di bawa ke Polsek Daik Lingga guna proses lebih lanjut,” ujar AKP Idris.
Setelah tersangka RF diamankan, selanjutnya terhadap tersangka EN (26) dilakukan Penangkapan dan dibawa ke Polsek Daik lingga guna proses lebih lanjut. Dari hasil pengakuan tersangka RF bahwa, telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 5 kali dengan waktu yang berbeda dan lokasi yang berbeda di Kecamatan Lingga dengan teman yang berbeda saat melakukan pencurian tersebut yaitu tersangka EN (26), tersangka SL (20), tersangka BT (18).
“Sepeda motor hasil curian tersebut sebanyak 4 unit disembunyikan di hutan Desa Rantau Panjang Kecamatan Lingga Utara.” ungkap AKP Idris.
“Berdasarkan pengakuan tersangka RF tersebut terhadap tersangka SL (20) dilakukan Penangkapan beserta barang bukti 4 unit sepeda motor dibawa ke Polsek Daik lingga guna proses hukum lebih lanjut” ucap AKP Idris.
Adapun tujuan SY (36) melakukan Curanmor tersebut untuk dipakai dan dimiliki karena tidak memiliki Sepeda motor, sedangkan tersangka RF, EN, SL dan BT melakukan curanmor untuk mendapatkan uang dengan tujuan menjual sepeda motor hasil curian tersebut karena tidak ada yang mau membelinya sepeda motor tersebut disembunyikan dihutan Desa Rantau Panjang.
Terhadap tersangka RF (17) dan tersangka BT (18) dilakukan proses Diversi karena saat melakukan Pencurian tersebut belum berumur 18 tahun dan terhadap tersangka BT bisa dilakukan Diversi, sedangkan terhadap tersangka RF (17) tidak bisa dilakukan Diversi karena sebagai pelaku utama dalam pencurian sepeda motor tersebut tetap dilanjutkan Proses Penyidikan bersama tersangka lainnya.
Adapun barang bukti berhasil disita 2 Kasus Curanmor tersebut yaitu 1 Unit Sepeda motor Yamaha Byson warna hitam nomor Polisi BP 4503 JM adalah hasil curian tersangka SY, Sedangkan 5 unit sepeda motor honda Beat warna merah BP 3214 EK, honda Beat warna hitam BP 3726 LC, Honda Beat warna hitam BP 2163 LC, Honda Beat warna merah BH 3630 WN dan honda Beat warna hitam BP 3309 BO adalah hasil curian tersangka RF dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam BP 6380 TE adalah milik tersangka RF sebagai alat kenderaan melakukan Pencurian tersebut.
“Terhadap tersangka SY (36) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke3 KUHP, Sedangkan tersangka RF (17), EN (26) dan SL (20) di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun” kata AKP Idris.(Afk)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan