Connect with us

Parlemen

DPRD Batam Minta Pemko agar Penetapan Jumlah Pokir Tidak Dibatasi Hanya 20 Usulan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Rapat Paripurna Dprd Kota Batam Ok

Batam, Kabarbatam.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta Pemko Batam untuk meninjau ulang aturan tentang penetapan jumlah pokok-pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Batam dalam menampung aspirasi masyarakat.

“Selama ini pokir (pokok pikiran) yang diakomodir dalam Perwako Nomor 1 Tahun 2022 hanya sebanyak 20 usulan saja. Menurut kami, jumlah ini masih terbilang sedikit,” kata Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rudi.

Rudi mengatakan, dengan jumlah tersebut, hal ini membatasi banyaknya aspirasi dan usulan masyarakat yang dapat ditampung dalam kegiatan reses. “Tiap kali kami reses, masih banyak aspirasi yang tidak tersampaikan. Kami harap usulan yang bisa ditampung diperbanyak lagi,” ujar Rudi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (2/3/2022).

Senada disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Hanura, Rubina Situmorang. Rubina mengatakan bahwa, dalam setahun, anggota dewan dapat menjalankan reses sebanyak 18 kali, dan di setiap pertemuan, selalu ada usulan-usulan baru yang tidak tertampung.

“Kami berharap, tentang pokir dewan jangan dibatasai hanya 20 saja, kalau bisa lebih agar usulan warga dapat kami tindaklanjuti,” ujar Rubina. Sementara itu, Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PKB, Aman, menjelaskan, bahwa aturan tentang pokir yang tertuang dalam Perwako Nomor 1 Tahun 2022 itu justru bertentangan dengan spirit Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Aman mengatakan, Pemko Batam tidak dapat membatasi usulan aspirasi masyarakat. Usulan yang hanya dibatasi 20 pokir ini bertentangan dengan spirit Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Namun, kata dia, ada beberapa pertimbangan dalam hal menampung usulan dan aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan penyusunan anggaran.

“Prinsip kita tetap pada kemampuan APBD, apakah APBD bisa menampung semua usulan itu? Kedua, saya kira tidak perlu menambah (pokir), tapi masukkan saja ke Renja OPD dan kegiatan PSPK,” jawab Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad seusai rapar paripurna.

Anggota DPRD Kota Batam sebelumnya telah menjalankan kegiatan reses di bulan Februari 2022. Kegiatan reses adalah forum yang resmi diatur dalam perundang-undangan, dan yang wajib dijalankan anggota dewan untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Aspirasi dan usulan dari masyarakat itu pun kemudian dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Batam, di dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (2/3/2022). (wan)

Advertisement

Trending