Batam
KKP Sita 4,7 Ton Ikan Impor asal Tiongkok dan Malaysia di Batam
Batam, Kabarbatam.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai ketentuan di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (4/5/2022).
Hal ini menegaskan upaya KKP dalam memastikan kegiatan impor produk perikanan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak merugikan nelayan dan industri perikanan dalam negeri.
Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, bahwa telah ditemukan sebanyak 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di Cold Storage PT. SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT. ATN.
Selain itu, Adin juga menyebut, bahwa kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).
“Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat,” ungkap Adin, Senin (6/6/2022).
Tak hanya cukup sampai disitu saja, Adin juga memastikan bahwa 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan. Hal tersebut merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.

“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan,” jelas Adin.
Terkait temuan tersebut, Adin menegaskan, bahwa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di bidang importasi komoditas perikanan mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan. Oleh sebab itu, praktik impor komoditas perikanan ilegal ini akan diusut sampai ke akar-akarnya.
“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Trenggono, kami akan tindak lanjuti temuan ini agar tidak mengganggu iklim usaha perikanan dalam negeri,” tegas Adin.
lanjut, Adin menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini terus mendalami kasus tersebut. Adin menduga, praktik importasi komoditas perikanan secara ilegal ini telah berlangsung lama.
“Sedang kami dalami posisi kasusnya dan tidak menutup kemungkinan kami akan kembangkan lebih lanjut,” terang Adin.
Sebagaimana diketahui, kebijakan impor komoditas perikanan memang dilaksanakan secara ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan nelayan Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Trenggono juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 yang salah satunya mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) termasuk bagi usaha importasi komoditas perikanan. (Atok)
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam3 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Batam3 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Headline1 hari agoGuntur Sahat Tegaskan Komitmen Kanwil Imigrasi Kepri Jadikan Media Mitra Strategis
-
Bintan18 jam agoBintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
-
Batam15 jam agoArdi Beri Ilmu Pariwisata, Budaya, dan Ekraf kepada Pemandu Wisata APM



