Connect with us

Tanjungpinang

KUA PPAS APBD-P 2022 Pemko Tanjungpinang Diduga Melabrak UUD dan Tak Berpihak pada Masyarakat

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220824 wa0063

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022, mendapat kritik dan sorotan dari aktivis hukum Kota Tanjungpinang, Suherman.

Pasalnya Pemko Tanjungpinang menaikkan Anggaran untuk belanja pegawai senilai Rp. 505.900.215 .403 dari sebelumnya Rp 454.230 .446.795.

Suherman menilai KUA & PPAS APBD Perubahan (PABD-P) 2022 Pemerintah Kota Tanjungpinang yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 50% kurang berpihak kepada masyarakat dan melanggar hukum.

”Saya sebagai masyarakat sangat menyesalkan kebijakan Wali Kota Tanjungpinang, dan berharap Belanja pegawai jangan dinaikkan untuk APBDP ini, justru bila perlu dikurangi, ” ujarnya.

Ia pun menilai penyusunan KUA PPAS APBDP 2022 kurang rasional dan proporsional untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Seharusnya, alokasi anggaran lebih memprioritaskan pada hal-hal yang manfaatnya bisa berdampak langsung bagi masyarakat.

“Masyarakat membutuhkan perhatian dari pemerintah pascapandemi covid agar ekonomi masyarakat dapat bangkit lagi,” tegasnya.

Dikatakan Suherman, belanja pegawai Tanjungpinang sangat tinggi mencapai Rp 500 miliar lebih, dari APBD-P Rp 1 triliun, artinya 50% APBD hanya diperuntukan untuk pegawai. “Kebijakan ini sangat tidak rasional. Kami menilai pemerintah tidak proporsional dan tidak mengedepankan keberpihakan pada masyarakat dalam menetapkan anggaran, ” sesal Suherman.

Ia pun menilai kebijakan Pemko Tanjungpinang tersebut diduga melabrak dan bertentangan dengan aturan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

img 20220824 wa0062

”Aturan telah membatasi maksimal sebesar 30% persen untuk belanja pegawai, hal ini perlu dimaknai bukan hanya sebagai ketentuan saja melainkan perlu dimaknai bahwa untuk membuat ruang belanja untuk publik mestinya semakin besar dan manfaatnya bagi masyarakat Tanjungpinang akan lebih besar,” jelasnya.

Ia pun mencontohkan Pemerintah Kabupaten Bintan dalam pengelolaan belanja daerah yang memotong dan meminimalisir pagu anggaran untuk pegawai.

“Saya merasa yakin dan percaya pastilah Pegawai Kota Tanjungpinang ini tidak keberatan dan mempersoalkan terkait anggaran mereka dipangkas untuk sekian persen sebagaimana yang pernah terjadi di Pemerintah Kabupaten Bintan yang sudah menerapkan lebih dulu,” katanya.

Ia menganjurkan APBD maupun APBD-P kalau bisa 70% persen sebagian besarnya diarahkan untuk program dan kegiatan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat seperti bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan perekonomian.

”Kita lihat infrastruktur Kota Tanjungpinang seperti apa sekarang, masih jadi langganan banjir di mana-mana, dan hingga saat ini belum terselesaikan dan permasalahan lain misalnya bidang pendidikan, kesehatan dan sarana prasarana perekonomian masyarakat sudah sejauh mana fasilitas pendukung saat ini,” katanya dengan miris.

Namun Ia pun tidak lupa mengapresiasi kinerja pegawai dan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang baik dan mampu meningkatkan pendapatan daerah.

“Saya sangat mengapresiasi ada peningkatan pendapatan daerah, akan tetapi dengan meningkatnya pendapatan tersebut perlu adanya program-program yang menyentuh masyarakat secara langsung, agar ekonomi masyarakat kita meningkat dan bangkit lagi pascapandemi ini, ” ucapnya.

Hingga kini Pembahasan APBDP 2022 masih berjalan dan diprediksi akan disahkan September 2022.

”Sekali lagi kami harap antara Pemko dan DPRD bersepakat untuk merasionalisasi kembali belanja pegawai yang lebih dari 50% bisa menjadi 30% sesuai amanat hukum yang berlaku dan lebih memprioritaskan program-program yang berdampak langsung pada masyarakat,” harap Suherman. (*).

Advertisement

Trending