Connect with us

Batam

Dua Orang Perekrut Calon Operator Judi Online di Kamboja Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220825 wa0110
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau kembali mengamankan 2 orang perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau kembali mengamankan 2 orang perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Batam.

Diketahui, sebanyak 6 orang calon PMI ilegal asal Pulau Jawa dan Manado turut diamankan Ditreskrimum Polda Kepri saat hendak dikirim ke Negara Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, keenam calon PMI tersebut dipekerjakan oleh kedua pelaku (perekrut) berinisial M alias A dan CH alias H sebagai operator situs judi online di wilayah Kamboja.

“Keenam para calon pekerja Migran Indonesia ini, diberangkatkan dalam rangka untuk bekerja sebagai pegawai atau operator situ judi online di wilayah Kamboja,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi pers, Kamis (25/8/2022).

Kombes Pol Jefri menjelaskan, penangakapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada tanggal 23 Agustus 2022 kemarin, bahwa akan tiba calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan terhadap perekrut yang akan memberangkatkan para pekerja tersebut.

img 20220825 wa0109

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan didapati dua orang berinisial M alias A dan CH alias H sebagai perekrut PMI tersebut. Keduanya merupakan warga Batam,” ujarnya.

Dikatakan Jefri, para pekerja migran tersebur direkrut dengan cara melalui media sosial. Ada juga dari informasi mulut ke mulut hingga tertarik untuk bekerja ke luar negeri.

Dalam proses perjalanannya, kedua pelaku telah mempersiapkan tiket perjalan para pekerja migran dan seluruh biaya akomodasi.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena menurut informasi yang telah kita terima tidak menutup kemungkinan ada warga Indonesia lainnya akan berangkat ke luar negeri bekerja di wilayah Kamboja,” terangnya.

Lanjut, Jefri menyampaikan, rute perjalanan yang dilalui para pekerja migran ini yakni berangkat dari Jakarta ke Batam, dari Batam ke Singapura dan Singapura tujuan Thailand. Dari Thailand melalui jalan darat tujuan Kamboja.

“Rata-rata para pekerja migran ini berusia 20 tahun dan mereka dijanjikan dengan gaji yang cukup besar sebagai operator untuk situs judi online di wilayah Kamboja,” bebernya.

Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 6 buah paspor, hand phone yang digunakan untuk saling komunikasi, uang tunai mata uang Thailand (Bath), 1 unit mobil Mitsubhisi yang digunakan untuk menjemput para pekerja di Bandara Hang Nadim.

“Kami dari Polda Kepri tetap konsisten dan selalu berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap semua tindak pidana perdagangan orang melalui wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” tegasnya.

Sementara itu, untuk Pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni Pasal 4 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Atok)

Advertisement

Trending