Batam
Berkas Pekara Penyelundupan 90 Ton BBM Kapal Tanker MT Blue Star 08 Dilimpahkan ke BC Batam
Batam, Kabarbatam.com – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menyerahkan berkas pemeriksaan anak buah kapal (ABK) Kapal Tanker (MT) Blue Star 08 beserta barang bukti 90 ton bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HSD) ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam.
Diketahui, proses penyerahan berkas pemeriksaan ABK beserta barang bukti berlangsung di Kantor Pagkalan Bakamla Zona Maritim Barat, Kamis (1/9/2022).
Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd mengatakan, penyerahan berkas perkara kasus penyelundupan 90 ton BBM ditandatangani oleh Mayor Bakamla Rahmad David Djauhari, S.H selaku Analis Hukum Unit Penindakan Hukum Bakamla RI.
“Berkas perkara beserta barang bukti telah diterima langsung oleh Pelaksana Pemeriksa atau Penyidik KPU Bea dan Cukai Batam,” ujar Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, Jum’at (2/9/2022).

Yuhanes menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, Kapal Tanker (MT) Blue Star 08 berbendera Equator Guinea bermuatan 90 ton BBM ilegal diawaki oleh 5 orang ABK yang saat ini dalam pemeriksaan Bea Cukai Batam.
“Adapun barang bukti yang kita serahkan yakni, muatan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) sebanyak 90 ton, 5 orang ABK, peralatan navigasi, komunikasi, permesinan, dokuman kapal, dokumen crew dan handphone crew,” jelasnya.
Lanjut, Yuhanes menyampaikan, berita acara penyerahan berkas perkara ABK dan barang bukti ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sebelumnya, Bakamla RI melalui unsur KN Marore-322 berhasil mengamankan Kapal Tanker (MT) Blue Star 08 berbendera Equator Guinea yang diduga menyelundupkan bahan bakar minyak ilegal jenis High Speed Diesel (HSD) di perairan Sengkuang Batam, Jumat (26/8/2022).
MT Blue Star 08 diamankan KN Marore-322 saat melaksanakan Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut “Arkana I/22” di perairan Batam.
Hasil pemeriksaan, didapati kapal tersebut membawa 90 ton BBM jenis HSD tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai, tidak terdapat manifest, tidak terdapat bill of ladding, tidak terdapat manning certificate dan tujuan kapal tidak sesuai dengan port clearence. (Atok)
-
Headline3 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam3 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam3 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Bintan3 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam1 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026



