Batam
Kuasa Hukum Mantan RW 040 Perum Odessa Nilai Keterangan Saksi Tergugat Berbelit-Belit

Batam, Kabarbatam.com – Sidang pemeriksaan saksi-saksi pihak tergugat dalam kasus pemecatan secara sepihak terhadap Hartanto selaku Ketua RW 040 Perumahan Odessa, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Jum’at (21/10/2022) .
Sidang pemeriksaan saksi-saksi pihak tergugat ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang Hari Purnomo, S.H dihadiri oleh kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat, saksi-saksi dan sejumlah warga perumahan Odessa.
Dalam persidangan itu, pihak tergugat menghadirkan 4 orang saksi untuk memberikan keterangan serta kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang.
Saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim PTUN, empat orang saksi pihak tergugat terlihat gugup dan berbelit-belit hingga menimbulkan suasana yang cukup panas di dalam ruangan sidang.
Kuasa Hukum pihak penggugat, Arisal Fitra, S.H mengatakan, keterangan yang diberikan 4 orang saksi-saksi pihak tergugat dinilai tidak sinkron dan penuh kebohongan. Apa yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Disini terlihat jelas dari keterangan para saksi ada rasa sentimen pribadi terhadap klien kami saudara Hartanto yakni mantan RW 040 perumahan Odessa. Kami berharap masyarakat perumahan Odessa dapat melihat hasil persidangan kali ini dan memahami seperti apa kronologi yang terjadi sebenarnya terkait pemecatan klien kami,” ujar Arisal Fitra.
Arisal Fitra menjelaskan, sebelumnya ada pemberitaan dari salah satu media yang menyatakan bahwa saudara Emil Turaan selaku Ketua Pokmas sekaligus Ketua RT 03 Perumahan Odessa mengaku telah mengembalikan sejumlah dana.
“Entah itu diduga berupa suap atau lainnya dengan nominal sekitar Rp50 juta. Setelah diterima, diceritakanlah pengembaliannya. Saat kita konfirmasi ternyata tidak ada. Artinya, yang dikonsumsi oleh publik tentu tidak sesuai fakta sebenarnya,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh, Kuasa Hukum Dikky Zulkarnain Hutagalung. Ia mengatakan bahwa hasil dari sidang keterangan saksi-saksi tergugat, banyak kebohongan. Padahal, di dalam undang-undang Pasal 242 KUHP sudah dijelaskan bahwa saksi harus memberikan keterangan yang benar.
“Kebohongan itu terlihat jelas, saat saudara Emil Turaan tidak mengakui dihadapan Majelis Hakim bahwa dirinya telah melaporkan klien kami atas dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Batam,” ungkap Dikky Zulkarnain Hutagalung.
Namun faktanya, dalam pemberitaan yang telah beredar itu, saudara Emil Turaan mengatakan bahwa ia telah melaporkan dugaan korupsi itu ke Kejaksaan Negeri Batam.
“Apabila kita melakukan investigasi ke Kejaksaan bahwa ternyata saudara Emil terbukti merupakan pelaku pelaporan. Tentu sanksi hukumnya akan tetap kita proses supaya ke depan orang-orang yang berbohong di hadapan Majelis Hakim ini mengetahui dampak dari kebohongannya itu,” tegasnya. (Atok)









-
Batam16 jam ago
BP Batam: Izin Cut and Fill Dekat Vista dan Pulau Setokok Lengkap, Aktivis Jangan Menyebar Isu Tidak Benar
-
Batam19 jam ago
Sejumlah Pejabat Negara Hadiri Peresmian Pelabuhan Internasional Gold Coast Milik Pengusaha Batam Abi
-
Batam13 jam ago
Gubernur Ansar Dampingi Menko AHY Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong Batam
-
Natuna3 hari ago
BPK RI Audit Terperinci Penggunaan Anggaran Pemkab Natuna Tahun 2024
-
Bintan2 hari ago
Apresiasi Konsep Industri Resort, Bupati Roby Lepas Peserta Tropical Night Run 5K
-
Batam3 hari ago
Resmi Mengaspal di Batam, Ini Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Honda ICON e: dan Honda CUV e:
-
Batam13 jam ago
Hadiri Peresmian Gold Coast International Ferry Terminal, Amsakar: Kunjungan Wisman ke Batam Akan Semakin Meningkat
-
Batam13 jam ago
Bersama Menko AHY, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Resmikan Pelabuhan Internasional Gold Coast di Bengkong