Connect with us

Batam

Sidak Puluhan Apotek, Polda Kepri Masih Temukan 5 Obat Dilarang Edar oleh BPOM

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221022 wa0086
Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran melaksanakan pengecekan terhadap 58 Apotek dan Toko Obat di Kepri.

Batam, Kabarbatam.com – Menindaklanjuti surat edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak, Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran melaksanakan pengecekan terhadap 58 Apotek dan Toko Obat di Kepri.

Hal ini disampaikan Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Teguh Widodo, S.I.K., dan didampingi Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Farouk Oktora, S.H.,S.I.K. Jumat (21/10/2022).

Adapun Apotek dan yang dilakukan sidak dan pengecekan yakni; wilayah Batam 12 (dua belas) Apotek, Tanjungpinang 4 (empat) Apotek, Bintan 3 (tiga) Apotek, Karimun 16 (enam belas) Apotek, Lingga 5 (lima) Apotek, Natuna 13 (tiga belas) Apotek dan Anambas 5 (lima) Apotek.

Berdasarkan hasil pengecekan terhadap 58 Apotek dan Toko Obat di wilayah hukum Polda Kepri, bahwa masih terdapat 5 jenis obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang dijual.

“Namun obat tersebut telah dipisahkan dan tidak dipajang di etalase serta sudah dilakukan pemisahan menunggu penarikan dari distributor dan instruksi lebih lanjut dari Dinkes dan BPOM,” Kombes Pol. Teguh Widodo.

img 20221022 wa0087

Lebih lanjut Dirkrimsus menambahkan, obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek dan tidak diperjual belikan sambil menunggu tindak lanjut dari Pemerintah.

“sebagian Apotek telah mendapat surat dari Distributor untuk tidak memperdagangkan serta menarik produk-produk yang dilarang diperdagangkan tersebut,” kata Teguh Widodo.

Terhadap obat jenis sirup lainnya kami juga menghimbau untuk tidak diperjual belikan dahulu, apabila memang sifatnya wajib untuk keperluan medis tidak dikeluarkan dengan sembarangan dan harus lebih diperketat dengan resep dokter.

Apotek tersebut wajib melakukan konfirmasi terhadap dokter yang mengeluarkan resep tersebut serta Apotek wajib memberikan pelarangan dan edukasi kepada konsumen yang hendak membeli obat jenis sirup apapun.

“BPOM telah menarik peredaran lima merk paracetamol sirup, yaitu, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Oleh karena itu Polda Kepri bersama Polres/Ta jajaran melakukan imbauan kepada Apotek, untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud.” pungkas Teguh. (*)

Advertisement

Trending