Connect with us

Batam

Protes Warga Soal Ganti Rugi Lahan, PT Harmoni Mas Angkat Bicara

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221110 wa0161
Lahan PT Harmoni Mas di Bengkong, Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Menanggapi protes warga Sei Nayon, Kecamatan Bengkong soal permintaan ganti rugi lahan PT Harmoni Mas, pihak perusahaan angkat bicara.

Management PT Harmoni Mas, Darmoyo mengatakan perihal janji ganti rugi yang pernah diajukan oleh warga, sebelumnya perusahaan PT Harmoni Mas telah memberi kesempatan. Namun, warga tidak bisa menunjukkan siapa pemilik bangunan dan lahan yang akan diganti rugi tersebut.

“Mereka tidak bisa memberikan data yang jelas warga mana yang memiliki bangunan tersebut untuk diganti rugi. Kami sebagai perusahaan tidak bisa menerima data yang fiktif. Jika mereka bisa memberikan hal tersebut, kami akan menggantinya sesuai dengan aturan Perka tahun 2018,” ujar Darmoyo saat dihubungi, Kamis (10/11/2022).

Selain itu, Darmoyo mengaku, pihaknya sengaja memasang pagar tersebut untuk menutup lahan miliknya agar tidak dimasuki oleh sembarangan yang ingin membuat aktifitas diatasnya.

img 20221110 wa0159

“Jika warga meminta pagar dicopot silahkan. Namun, kami hanya perlu menjaga apa yang telah menjadi milik kami. Selain itu, kami justru memberikan akses dan tidak menutup jalan masuk warga ke perumahannya,” jelasnya.

Darmoyo membeberkan, lahan milik PT Harmoni Mas telah pecah PL pada 6 juli 2021. Lahan induk sebelumnya memiliki luas sekitar 51 Hektar. Namun, setelah pecah PL sekitar 19.933,45 m2 (kurang lebih sekitar 2 Hektar).

“Sudah jelas, lahan kami ini telah memiliki legalitas resmi yang di keluarkan BP Batam,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemasangan pagar pembatas lahan diarea pemukiman warga yang dilakukan oleh perusahaan PT Harmoni Mas mendapat penolakan keras warga Kaveling Sei Nayon, Kecamatan Bengkong.

Pasalnya, pemasangan pagar pembatas lahan PT Harmoni Mas itu dilakukan secara sepihak dan melibatkan pihak ke tiga (preman) tanpa ada persetujuan masyarakat setempat serta ganti rugi yang telah disepakati antara warga dan pihak perusahaan beberapa waktu lalu.

img 20221110 wa0159

Tokoh masyarakat setempat R.S Siahaan mengatakan, pada tahun 2015 silam warga setempat Kaveling Sei Nayon melakukan penimbunan lahan tidur untuk dijadikan Kaveling Siap Bangun (KSB) bagi warga.

“Kita semua menyaksikan langsung tidak ada batas patok perusahaan dan pemagar apapun. Itu murni hasil tebasan warga,” ujar R.S Siahaan saat mengadakan rapat penolakan pemasangan pagar di fasum Kaveling Sei Nayon, Selasa (8/11/2022) malam.

R.S Siahaan menjelaskan, tak lama proses penimbunan pada tahun 2015 itu berlangsung, warga Kaveling Sei Nayon didatangi oleh sejumlah pihak keamanan dan staf perusahaan PT Harmoni Mas untuk menghentikan aktivitas penimbunan tersebut.

“Pada saat itu, pihak PT Harmoni Mas mengajak warga untuk rapat di kantor mereka. Dalam pertemuan itu, manajemen PT Harmoni Mas menunjukkan Peta Lokasi (PL) seluas 52 hektare dan meminta kami untuk menghentikan penimbunan selama dua minggu dengan tujuan untuk dilakukan proses pengukuran lahan,” ungkapnya

Selama dua minggu tanpa aktivitas warga, PT Harmoni Mas langsung melakukan penimbunan seluas lahan yang mereka miliki. PL milik PT Harmoni Mas dialokasikan pada tahun 2003 dan sudah 10 tahun lahan ini tidur tanpa ada aktivitas pematangan.

“Setelah dilakukan pengukuran lahan oleh pihak perusahaan PT Harmoni Mas, didapati titik batas lokasi lahan PT Harmoni Mas. Hasil kesepakatan kedua belah pihak, pada saat itu kami meminta berita acara dilengkapi dengan kop surat PT Harmoni Mas bahwa yang dibangun oleh warga saat ini tidak masuk lahan PT Harmoni Mas,” bebernya

Berdasarkan batas yang telah diberikan ini, warga kembali melanjutkan penimbunan hingga terbangun deretan ruko dan pemukiman warga dengan total keseluruhan sekitar 106 kaveling diatas lahan tersebut.

Selang 1 tahun, tepatnya pada tahun 2016, setelah warga membangun lahan tersebut, pihak PT Harmoni Mas kembali melakukan pengukuran lahan hingga berujung pada protes dan penolakan warga.

“Kami kembali dipanggil oleh pemilik PT Harmoni Mas. Mereka mengatakan bahwa kesalahan pengukuran lahan murni dari pihak PT Harmoni Mas dan mereka tetap bersikeras menarik lahan yang telah dibangun warga saat ini,” terangnya.

Tak ingin timbul keributan, pada akhirnya warga merelakan lahan yang telah dibangun itu ditarik kembali oleh pihak PT Harmoni Mas dengan catatan diganti rugi.

“Kami meminta surat pernyataan kepada pihak PT Harmoni Mas bahwa mereka siap mengganti rugi penimbunan dan bangunan sesuai kondisi fisik,” jelasnya.

Namun, hingga saat ini ganti rugi yang telah disepakati PT Harmoni Mas belum diterima warga. Mereka justru melakukan pemagaran hingga menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat.

“Padahal, dalam surat keputusan bersama yang disaksikan langsung oleh instansi terkait itu, telah disepakati bahwa sebelum diganti rugi tidak boleh adanya aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” bebernya

Keputusan surat bersama itu bertolak belakang, PT Harmoni Mas justru melakukan pemagaran sebelum ganti rugi hingga mematik keresahan di lingkungan warga Kaveling Sei Nayon.

“Kalau memang pihak PT Harmoni Mas tidak mampu membayar lahan ini, biarlah kami bayar lahan ini dengan kemampuan kami. Karena apapun ceritanya, ini murni kesalahan perusahaan bukan kami

Ia menambahkan, lokasi lahan yang ditimbun warga pada saat itu seluas 2 hektare dan disepakati oleh pihak PT Harmoni Mas untuk dibangun pemukiman warga seluas 1,2 hektare.

“Kami tidak perlu dibenturkan sama preman. Cukup, dibayar saja ganti rugi itu kepada kami. Pemerintah jangan tutup mata dalam permasalahan ini, jangan kami masyarakat kecil selalu jadi korban,” tegasnya. (Atok)

Advertisement

Trending