Batam
Rampas HP Bocah dan Viral di Medsos, Tiga Pelaku Curat Ditangkap Polisi

Batam, Kabarbatam.com – Rampas handphone milik anak dibawah umur, 3 orang pria warga Sagulung Kota Batam, diringkus unit Reskrim Polsek Sagulung.
Aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada hari Kamis (24/11/2022) di Ruko Cipta Grand Tunas Regency, Kelurahan Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Ketiga pelaku berinisial F (26), R (25),I (23) bersama satu orang rekannya N (24) yang saat ini DPO melakukan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni merampas handphone milik korban anak-anak dibawah umur.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengatakan, kejadian bermula saat korban dan teman-temannya sedang duduk di ruko cipta Grand Tunas.
“Tiba-tiba datang mobil Cayla warna putih berhenti di depan korban. Kemudian, pelaku N (DPO) turun dari mobil dan menanyakan apakah kamu kenal dengan nama Ricky lalu saksi menjawab tidak kenal,” ujar Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, SH di Mapolsek Sagulung, Senin (5/12/2022).
Kemudian, pelaku langsung membawa korban ke dalam mobil. Saat di perjalanan dalam mobil, pelaku N meminta Handphone korban dengan alasan ingin melihat messanger.
“Karena korban takut, ia langsung memberikan handphonenya ke pelaku. Setelah sampai di sekitar Aviari, korban diturunkan namun Hpnya tidak di kembalikan,” ungkapnya.
Setelah diturunkan dari dalam mobil, korban langsung bertemu dengan orang yang tidak di kenal meminjam HP untuk menghubungi orang tua korban.
Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut, ia langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polsek Sagulung.
Menerima laporan orang tua korban, bergerak cepat berhasil mengamankan para pelaku. Pelaku I diamankan di Capung Marina Kecamatan Sekupang, Kota Batam sedangkan F dan R diamankan di SPBU Paradis Batu Aji Kota Batam.
Atas peristiwa ini, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK menghimbau kepada masyarakat wilayah Polsek Sagulung untuk tidak perlu resah. Karena tidak benar adanya penculikan anak-anak yang viral di media sosial,
Bagaimana pun sampai saat ini kita belum ada menerima laporan penculikan anak-anak. Namun, masyarakat harus tetap waspada terhadap anak-anaknya,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara. (Atok)






-
Batam1 hari ago
Puluhan Pekerja Subcon PT Semen Merah Putih Mogok Kerja, Diduga Ada Kepentingan Pihak Ketiga
-
Uncategorized @id2 hari ago
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pria di Sagulung Ditangkap Lantamal IV Batam
-
Batam1 hari ago
Amsakar Terima Dubes UEA: Batam Siap Sambut Gelombang Investasi
-
Natuna2 hari ago
Sekolah Rakyat di Natuna Terima Siswa Baru Tahun 2025
-
Batam10 jam ago
Sindikat Mafia Tanah Dibongkar, Li Claudia Chandra Apresiasi Polda Kepri
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen: Bawa Misi Perkuat Sinergi Antar Lembaga
-
Headline2 hari ago
Bupati Natuna Dampingi Pangkoarmada RI Panen Raya Ikan Nila di Lanal Ranai
-
Headline17 jam ago
Pemkab Natuna Buka Program Tugas Belajar untuk Dokter Spesialis