Batam
Rampas HP Bocah dan Viral di Medsos, Tiga Pelaku Curat Ditangkap Polisi

Batam, Kabarbatam.com – Rampas handphone milik anak dibawah umur, 3 orang pria warga Sagulung Kota Batam, diringkus unit Reskrim Polsek Sagulung.
Aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada hari Kamis (24/11/2022) di Ruko Cipta Grand Tunas Regency, Kelurahan Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Ketiga pelaku berinisial F (26), R (25),I (23) bersama satu orang rekannya N (24) yang saat ini DPO melakukan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni merampas handphone milik korban anak-anak dibawah umur.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengatakan, kejadian bermula saat korban dan teman-temannya sedang duduk di ruko cipta Grand Tunas.
“Tiba-tiba datang mobil Cayla warna putih berhenti di depan korban. Kemudian, pelaku N (DPO) turun dari mobil dan menanyakan apakah kamu kenal dengan nama Ricky lalu saksi menjawab tidak kenal,” ujar Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, SH di Mapolsek Sagulung, Senin (5/12/2022).
Kemudian, pelaku langsung membawa korban ke dalam mobil. Saat di perjalanan dalam mobil, pelaku N meminta Handphone korban dengan alasan ingin melihat messanger.
“Karena korban takut, ia langsung memberikan handphonenya ke pelaku. Setelah sampai di sekitar Aviari, korban diturunkan namun Hpnya tidak di kembalikan,” ungkapnya.
Setelah diturunkan dari dalam mobil, korban langsung bertemu dengan orang yang tidak di kenal meminjam HP untuk menghubungi orang tua korban.
Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut, ia langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polsek Sagulung.
Menerima laporan orang tua korban, bergerak cepat berhasil mengamankan para pelaku. Pelaku I diamankan di Capung Marina Kecamatan Sekupang, Kota Batam sedangkan F dan R diamankan di SPBU Paradis Batu Aji Kota Batam.
Atas peristiwa ini, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK menghimbau kepada masyarakat wilayah Polsek Sagulung untuk tidak perlu resah. Karena tidak benar adanya penculikan anak-anak yang viral di media sosial,
Bagaimana pun sampai saat ini kita belum ada menerima laporan penculikan anak-anak. Namun, masyarakat harus tetap waspada terhadap anak-anaknya,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara. (Atok)









-
Headline3 hari ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam2 hari ago
Bawa Kabur Motor Ojek Online, Pria di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Batam8 jam ago
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Penataan Sungai Baloi Indah
-
Riau1 hari ago
Kapolda Riau Herry Heryawan Hadiri Perayaan Aghi Ghayo Onam di Kabupaten Kampar
-
Headline1 hari ago
Pemkab Natuna Gelar Apel di Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran
-
Batam24 jam ago
Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Idulfitri 1446 H, PLN Batam Siaga Penuh
-
Batam24 jam ago
Promo Cahaya Ramadan PLN Batam Hadirkan Banyak Keuntungan, Sudah 700 Pelanggan yang Bergabung