Connect with us

Batam

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Tahun 2017 hingga 2019

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30440456

Batam, Kabarbatam.com– Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2017 s.d. tahun 2019.
Pemusnahan terhadap BMN hasil penindakan tersebut telah diselesaikan administrasinya, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan. 
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata, mengatakan, BMN yang dimusnahkan adalah BMN yang tidak dapat digunakan/dimanfaatkan, cepat rusak/busuk, serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan, ungkap Susila Brata, yaitu; Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau dari berbagai jenis dan merek sebanyak 7.983.382 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.536 botol dan 456 kaleng, Alat Komunikasi dari berbagai jenis dan merek sebanyak 2.429 pcs.
Dan juga aksesoris handphone berbagai jenis dan merk (Headset, case, kotak handphone, antigores, dan powerbank) sebanyak 848 pcs, alat kesehatan dari berbagai jenis dan merk sebanyak 3.802 pcs (jarum, aksesoris alat bantu dengar, aksesoris gigi palsu, dll).
“Termasuk 439 koper/bale/koli/pcs ballpress (pakaian, sepatu, tas, bantal, dll) dan barang lain-lain dalam jumlah kecil dengan perkiraan nilai total barang sebesar Rp. 7.358.772.120 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 2.569.133.271,” urai Susila Brata.

Adapun barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo. Pasal 68 (1a) “barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak  diberitahukan atau diberitahukan tidak benar”, Pasal 68 (1b) jo. Pasal 77 (1) “barang dan/atau sarana  pengangkut yang ditegah oleh pejabat BC”, dan Pasal 69 (c) “barang yang dikuasai negara  yang merupakan barang larangan atau pembatasan”.
Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai. 
“Terhadap BMN hasil penindakan yang disetujui peruntukannya untuk DIMUSNAHKAN, pelaksanaan pemusnahan harus sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan,” pungkasnya. (*)

Advertisement

Trending