Connect with us

Batam

Oknum Dewan ADY Pernah Konsumsi Narkotika Jenis Ekstasi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230131 Wa0364
Oknum anggota DPRD Kota Batam Azhari David Yolanda (33) resmi menyandang tersangka dalam kasus narkotika.

Batam, Kabarbatam.com – Oknum anggota DPRD Kota Batam Azhari David Yolanda (33) resmi menyandang tersangka dalam kasus narkotika. Ia ditahan bersama teman wanitanya di Polresta Barelang.

Dalam ekspose pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan tersangka terungkap bahwa ADY pernah mengomsumsi narkotika jenis ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa tersangka pernah memakai narkoba jenis ekstasi.

“Tersangka ADY mengaku bahwa dirinya pernah mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi pada tahun 2020,” ungkap Lulik.

Saat ini, ADY bersama seorang wanita yang diamankan dalam kasus kepemilikan narkotika ditahan di Mapolresta Barrlang. “Kasus yang melibatkan kedua tersangka saat ini terus kita lakukan pengembangan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, politisi Azhari David Yolanda atau ADY bersama teman wanitanya Natasya digerebek Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang di dalam kamar 511 Hotel Pacific Batam, pada hari Rabu (25/1/2023) sekira pukul 08.00 Wib.

Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bentuk kristal seberat 0,24 gram.

Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima  Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Modus operandi, tersangka ADY menyuruh rekan wanitanya N untuk membeli paket sabu yang dipesan langsung melaui pesan singkat WhatsApp kepada seseorang B yang saat ini masih DPO,” ujar Lulik Febyantara, Selasa (31/1/2023).

Pengakuan tersangka N, barang bukti narkotika jenis sabu itu didapatkan dari seorang pria yang tidak dikenalnya berinisial R sebagai orang suruhan pelaku B untuk mengantar ke kamar tersebut.

“Jadi kedua tersangka memiliki peranan masing-masing. Tersangka berinisial N sebagai perantara dalam jual beli narkotika dan ADY sebagai pemilik atau pembeli sabu tersebut. Karena pada saat itu, ADY yang mentransfer uang tunai senilai Rp 1,5 juta ke nomor rekening B untuk mendapatkan narkotika tersebut,” ungkapnya.

Lanjut, Lulik Febyantara menyampaikan, alasan tersangka ADY meminta N untuk mengorder paket sabu tersebut adalah ingin mencoba dan ingin mengetahui rasa menggunakan narkotika

“Tersangka ADY mengaku belum pernah menggunakan narkotika sabu sebelumnya dan baru pertama kali meminta N untuk membeli sabu tersebut,” tuturnya.

Masih pengakuan kedua tersangka, narkotika jenis sabu itu belum sempat digunakan oleh tersangka dan diletakkan di atas meja hotel hingga pada akhirnya ditemukan Polisi saat penggrebekan itu berlangsung.

“Tersangka ADY mengaku bahwa dirinya pernah mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi pada tahun 2020,” bebernya.

Dalam kasus ini, Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang akan tetap melanjutkan perkara tersebut dan melakukan pengembangan terhadap para tersangka lainnya yang saat ini DPO.

“Hasil tes urine kedua tersangka negatif mengkonsumsi narkotika. Jadi, untuk unsur pengguna belum dapat terpenuhi, sehingga kita jatuhi hukuman atas kepemilikan narkotika sesuai pasal yang berlaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Atok)

Advertisement

Trending