Batam
Polda Kepri Bongkar Praktik Judi Online di Dua Apartemen Kota Batam
Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan Filipina di dua Apartemen wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Penindakan praktik judi online tersebut terjadi pada hari Rabu (25/1/2023). Dalam penindakan itu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga orang pelaku berinisal H (32), Q (34) dan A (42).
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, pengungkapan ini berawal saat tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melaksanakan patroli siber terhadap situs-situs online di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam.

“Hasil patroli itu, kami menemukan sebuah akun Instagram bernama Raja Hoki. Dalam akun Instagram tersebut ditemukan postingan berbagai macam permainan judi onlien,” ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (1/2/2023).
Nasriadi menjelaskan, dari hasil profieling yang dilakukan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri akun tersebut terdeteksi di 2 apartemen di Kota Batam.
“Tak butuh waktu lama tim langsung bergegas menuju lokasi dan melakukan penangkapan secara paksa. Di apartemen pertama kita mengamankan tersangka berinisial H (32) dan Q (34). Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A (42) di apartemen kedua,” ungkapnya.
Nasriadi menuturkan, para tersangka ini sudah menjalankan praktik judi online ini selama 1 tahun yang lalu. Karena adanya atensi dari Kapolri untuk berantas perjudian online, mereka berpindah ke negara Filipina.
“Server mereka berada di luar negeri yaitu Filipina. Setelah itu, mereka berpindah ke negara Malaysia dan pada tahun baru Imlek kemaren mereka kembali lagi ke Kota Batam,” terangnya.
Selanjutnya, sesampainya di Batam, mereka kembali melakukan aktivitasnya dengan modus permainan judi game online tersebut.
“Sampai sekarang kita masih melakukan pengecekan dan akan melakukan tindakan terhadap judi online lainnya. Apakah servernya di negara Kamboja maupun Malaysia. Semuanya yang ada terlibat dalam perjudian online tersebut akan kita tindak,” tegasnya.
Diketahui, ketiga tersangka ini berperan sebagai customer service, admin sekaligus pengendalian akun judi online. Praktik judi onlien ini beromset puluhan juta perharinya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2, Pasal 27 Ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam24 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Batam3 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam18 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



