Batam
Beraksi di 30 TKP, Jatanras Polda Kepri Gulung Komplotan Spesialis Curanmor

Batam, Kabarbatam.com – Beraksi di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP), lima orang spesialis pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam berhasil diringkus Subdit 3 Ditreskrimum Jatanras Polda Kepri.
Diketahui kelima pelaku tersebut berinisial YPNO (35), VOA (20), SH (19), AR (23), dan ET (21). Mereka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang didominasi motor jenis matic.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi (LP) Polsek Batu Ampar bahwa telah terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Menanggapi aduan masyarakat tersebut, pada hari Minggu (18/2/2023) Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 5 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (21/2/2023).
Robby Topan Manusiwa menjelaskan, kelima pelaku sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 30 TKP di wilayah Kota Batam.
“Mereka spesialis pencurian kendaraan bermotor Honda Beat dan berperan sebagai eksekutor serta ikut menjual barang tersebut ke penampung yang saat ini masih kita dalami,” ungkap Robby
Modus yang dilakukan para tersangka masih sama kasus-kasus sebelumnya. Mereka mencari kendaraan matic yang didominasi Honda Beat dengan cara mematahkan stang dan mencabut kabel.
“Mereka memilih motor Beat karena menurut para pelaku kendaraan jenis Beat paling mudah untuk di curi,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, Jatanras Polda Kepri turut menyita barang bukti lainnya diantaranya 1 buah handphone merk Vivo, 1 unit handphone Oppo, 1 unit handphone Y22, 1 unit handphone Realme C 31, 1 unit handphone Xiaomi, 1 unit handphone Samsung Galaxy, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah gunting warna orange, 1 buah pisau gagang warna coklat dan 5 unit motor.
“Untuk sementara kendaraan hasil curian masih dalam pengembangan,” terangnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Atok)









-
Headline3 hari ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam2 hari ago
Bawa Kabur Motor Ojek Online, Pria di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Headline3 hari ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Riau1 hari ago
Kapolda Riau Herry Heryawan Hadiri Perayaan Aghi Ghayo Onam di Kabupaten Kampar
-
Batam2 jam ago
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Penataan Sungai Baloi Indah
-
Headline19 jam ago
Pemkab Natuna Gelar Apel di Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran
-
Batam18 jam ago
Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Idulfitri 1446 H, PLN Batam Siaga Penuh