Connect with us

Headline

Bupati Karimun Serahkan SK Perpanjangan Kontrak kepada 2.972 Pegawai

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F115002112

Karimun,Kabarbatam.com – Senin (30/12/2019) merupakan hari bahagia bagi ratusan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.
Bertempat di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Karimun, Bupati Karimun Drs.H. Aunur Rafiq S.Sos M.Si melaksanakan Apel Bersama sekaligus penyerahan simbolis perpanjangan kontrak bagi pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Karimun.
Bupati Karimun dalam sambutannya mengatakan, selain perpanjangan kepada ratusan pegawai kontrak, ada puluhan pegawai kontrak yang tidak diperpanjang kontraknya dan diberhentikan
“Sebanyak 2.972 pegawai kita serahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Karimun, juga ada 66 pegawai yang kita tidak perpanjang karena tidak masuk rekomendasi OPD perpanjangan 2020 dan sebanyak 76 pegawai kita berhentikan,” ujar Aunur Rafiq.

Terkait alasan 66 tenaga atau pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karimun tidak diperpanjang masa kontraknya, juga disampaikan oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq saat upacara bersama di halaman Kantor Bupati.
Terkait pegawai kontrak yang diberhentikan, Bupati Karimun mengatakan, alasan dan pertimbangan diberhentikannya 76 pegawai kontrak berbeda-beda.
“Penyebab 76 pegawai kontrak yang kami berhentikan di antaranya karena indisipliner yang dilakukan pegawai tersebut, ada juga yang mengundurkan diri dan juga pegawai yang telah meninggal dunia,” jelas Aunur Rafiq.
Apel bersama sekaligus penyerahan surat keputusan perpanjangan pegawai kontrak turut dihadiri oleh Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun Muhammad Firmasyah, Asisten I Sekretariat Pemkab Karimun Muhammad Tang. (Gik)

Advertisement

Trending