Batam
Dua Pemuda di Batam Diringkus Polisi usai Begal Wanita Pedagang Tahu
Batam, Kabarbatam.com – Dua orang pemuda berinisial AI (21) dan RH (18) dibekuk Unit Reskrim Polsek Batam Kota setelah melancarkan aksi begal terhadap ibu-ibu penjual tahu di wilayah Batam Center.
Aksi begal yang dilakukan kedua pelaku itu terjadi pada hari Senin (13/2/2023) sekira pukul 03.30 Wib. Korbannya merupakan ibu-ibu berinisial S (51) saat berangkat ke pasar legenda malaka dengan menggunakan sepeda motor untuk berjualan tahu.
“Saat menuju ke pasar, tepat berada di depan Kawasan PT. Executive tiba-tiba korban didekati oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor kemudian menendang korban hingga terjatuh,” ujar Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, SH saat konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Rabu (29/3/2023).
Tak berhenti sampai di situ saja, salah satu pelaku juga sempat mengejar dengan menggunakan parang serta menendang tubuh korban hingga jatuh ke arah semak-semak hingga pada akhirnya korban berlari menuju ke arah pos security executive dan para pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna untuk diproses lebih lanjut.

Setelah menerima adanya Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian kekerasan, tim Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan.
Diketahui bahwa saat ini sepeda motor milik korban masih berada di tangan pelaku.
Tim Opsnal Polsek Batam Kota langsung mendatangi pelaku dan melakukan penangkapan di kediaman masing-masing. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat melancarkan aksi begal, para ]elaku berkeliling di seputaran Bengkong, Lubukbaja dan Batam Kota untuk mencari target dengan sasaran yakni para korban yang berjalan sendirian atau perempuan dan juga anak-anak muda remaja,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor yamaha Mio J berwarna merah putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam BP 2043 UF, 1 bilah parang bersarung dengan warna coklat tua, 1 bilah parang tanpa sarung warna coklat muda.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan 365 Ayat (2) ke 2e KUHP Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoKapal Mutiara Galrib Samudera Muatan Limbah Hitam Kandas, Laut Sekupang Terancam Tercemar
-
Batam1 hari agoWamen Desa Lantik Agus Wibowo sebagai Ketua DPP IARMI Kepri, Siapkan Program Menwa Masuk Desa dan Pulau
-
Batam2 hari agoPLN Batam Gelar First Piling Proyek PLTGU Batam #1 120 MW, Perkuat Sistem Kelistrikan dan Dorong Ekonomi Batam
-
Batam2 hari agoSetetes Darah, Sejuta Harapan: Kolaborasi KJK dan Lintas Institusi Gelar Donor Darah HPN 2026
-
BP Batam8 jam agoBP Batam di SMF 2026 Singapura: Jadikan Batam Pusat Eksekusi Investasi Tercepat di Asia Tenggara
-
Headline3 hari agoMulai Februari, Citilink A320 Layani Penerbangan Tanjungpinang-Jakarta Setiap Hari, Gantikan Garuda Indonesia
-
Batam2 hari agoBertemu Ketua KJK, Menteri Kehutanan dan Delegasi Jepang Siap Hadiri Aksi Tanam Mangrove Sempena HPN 2026
-
Batam2 hari agoTim Gabungan KSOP Batam Pasang Oil Boom Antisipasi Tumpahan Limbah Hitam Meluas di Laut Sekupang



