Connect with us

Batam

Curi Barang Berharga Perusahaan, Warga Batuaji Diringkus Polsek Seibeduk

Published

on

IMG 20230529 WA0192

Batam, Kabarbatam.com – Gasak barang berharga milik salah satu perusahaan di kawasan industri Batamindo, pria berinisial JP (38) warga Batu Aji ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.

Aksi pencurian itu terjadi pada hari Rabu (24/5/2023) sekira pukul 19.30 Wib di PT. Blackmagic Design Manufacturing Batam Lot 283 Kawasan Industri Batamindo, Kelurahan Muka kuning. Pelaku berinisial JP nekat menggasak sejumlah barang berharga perusahaan yang ditaksir mencapai Rp 23.175.000.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, SH, MH menuturkan, pengungkapan berawal dari laporan security PT. Blackmagic Design Manufacturing Batam yang telah mengamankan pelaku pencurian 2 unit steel centering for edm electrode holder dan 21 keping tembaga seberat 6.35 kg.

“Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk bergegas menuju TKP untuk mengamankan pelaku JP,” ungkap Iptu Yustinus Halawa.

Saat diinterogasi, pelaku JP telah mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Sei Beduk beserta barang bukti guna dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut PT. Blackmagic Design Manufacturing Batam mengalami kerugian sebesar RP. 23.175.000,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit steel centering for edm electrode holder dan 21 keping tembaga padat.

Atas perbuatannya, pelaku JP (38) dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (Atok)

Advertisement

Trending