Batam
Permudah Perizinan, Forum Penataan Ruang Daerah Kota Batam Bahas 10 Permohonan PKKPR Berusaha dan 2 Non Berusaha
Batam, Kabarbatam.com – Pemerintah Kota Batam terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat disemua jenis layanan. Diantaranya kemudahan dalam penyelenggaraan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha dan non berusaha.
Dalam rangka mengkaji Permohonan tersebut, Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam menggelar rapat Pertimbangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Kota Batam, di Aula Engku Hamidah Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/6/2023).

Pengkajian PKKPR ini sendiri dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Pada pertemuan ini, terdapat sebanyak 10 permohonan berusaha dan 2 permohonan non berusaha yang dibahas.
“Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat pembahasan permohonan PKKPR pada 10 Mei 2023 lalu. Dimana PKKPRR berusaha yang masuk sebanyak 165, final sebanyak 115 permohonan, dan menunggu persetujuan teknis sebanyak 50 permohonan,” kata Jefridin, sekaligus sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Daerah.
Ia menambahkan, untuk permohonan PKKPR non berusaha yang masuk ke FPRD sebanyak 118, ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebanyak 115, dan 167 gambaran singkat.
“Pada hari ini forum memberikan pertimbangan, tentang Permohonan PKKPR Berusaha dan PKKPR Nonberusaha. Dimana kita berkoordinasi dengan gabungan beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam,” ungkapnya.

Penilaian PKKPR untuk kegiatan berusaha dan kegiatan non berusaha ini sendiri terkecuali bagi yang telah sesuai RDTR dengan resiko dan/atau menengah.
“Kita setujui kalau memang kebutuhan pemerintah sudah terpenuhi, dan kalau ada yang perlu dilengkapi kita jadikan catatan saja,” tegas Jefridin dalam rapat.
Adapun pertimbangan dari FPR terkait perizinan adalah usaha dan non usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan hidup, gangguan terhadap fungsi objek vital nasional, provinsi maupun kota.
“Dengan berbagai pertimbangan tersebut, dari 10 permohonan PKKPR berusaha hari ini, 9 yang disetujui, dan satu permohonan kita tunda. Kemudian, untuk permohonan PKKPR non berusaha, keduanya disetujui dengan catatan,” tutup Jefridin. (*)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Batam8 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam2 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam23 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



