Batam
Seorang Pria di Nongsa Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Anak Angkat
Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial H (45) warga Kampung Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam tak dapat berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa. Ia ditangkap gegara mencabuli anak angkatnya yang masih bawah umur.
Perbuatan bejat pelaku H terhadap anak angkatnya berusia 10 tahun terungkap, setelah korban memberanikan diri menceritakan perilaku ayahnya kepada perangkat RW setempat.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo SH, SIK mengatakan, pada hari Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 10.30 Wib, korban yang merasa tak tahan dengan perbuatan ayah angkatnya, menghampiri perangkat RW setempat untuk menceritakan apa yang dialaminya.
“Korban bercerita bahwasanya orang tua angkatnya telah melakukan pelecehan hingga hubungan badan terhadap korban,” ungkap Kompol Fian Agung Wibowo, Senin (10/7/2023).
Tak hanya mencabuli korban, pelaku H juga mengancam korban dengan berkata kasar agar tidak membeberkan perbuatannya kepada orang lain.
“Menurut pengakuannya, sejak 3 bulan terakhir ini, korban hampir setiap pagi selalu disetubuhi oleh pelaku di dalam kamar rumah hingga mengalami trauma dan sakit pada bagian alat vital,” jelasnya.
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, S.H melakukan penyelidikan untuk meringkus pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan serta diperkuat lagi dengan surat keterangan visum korban, pelaku berhasil kita amankan di Kawasan Perumahan Marcelia, Sabtu (8/7/2023),” terangnya.
Polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 helai baju kaos lengan pendek berwarna merah jambu Ba
Belang putih, 1 helai celana panjang kain warna biru bercorak Hello Kitty Pink.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Atok)
-
Headline3 hari agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam23 jam agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam3 hari agoMEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Batam2 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan



