Connect with us

Headline

Penasehat Hukum Dr Fadlan Sambut Baik Vonis Hakim PN Batam terhadap Azhari David Yolanda

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230720 31759
Dr. Fadlan SH MH.

Batam, Kabarbatam.com – Tersandung kasus narkotika, Pengadilan Negeri Batam menjatuhi vonis hukuman terhadap terdakwa mantan anggota DPRD Kota Batam Azhari David Yolanda bersama Nur Natasya selama 6 bulan kurungan penjara dan 10 masa rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri.

Vonis hukuman yang dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus disambut baik oleh Penasehat Hukum Azhari David Yolanda, yakni Dr. Fadlan SH MH. Pihaknya mengaku, putusan Majelis Hakim tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Dr. Fadlan mengatakan, Ketua Majelis Hakim memutuskan kedua terdakwa Azhari David Yolanda dan Nur Natasya dikenakan Pasal 127, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta denda sebesar Rp 5 ribu.

“Kami telah memprediksinya sejak awal kasus ini bergulir di Pengadilan. Hal itu berdasarkan data, fakta dan hasil persidangan yang telah terungkap selama ini,” ujar Penasehat Hukum Azhari David Yolanda, Dr. Fadlan SH MH, Kamis (20/7/2023).

Menurut Fadlan, saksi-saksi yang dihadirkan pada saat persidangan, mulai dari saksi penangkap, barang bukti yang ditunjukkan melalui dokumen foto dan juga saksi-saksi ahli dari rumah sakit sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang diterima dari pihak Kejaksaan.

“Artinya, norma hukum dan kajian yuridis atas Berita Acara Pemeriksaan yang diterima dari pihak Kejaksaan yang diberikan kepada kami sudah benar dan memang layak,” ungkapnya.

Sama halnya dengan tuntutan yang sudah disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel, tuntutan terhadap Azhari David dan Natasya yakni 1 tahun Penjara dan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri sudah sangat sesuai seperti yang diharapkan.

“Sebagai Penasehat Hukum Azhari David Yolanda kami mengucapkan terima kasih,” tutur Dr Fadlan yang saat itu didampingi oleh Jefri Wahyudi dan Citra Simbolon

Dr Fadlan menjelaskan, ketika siapa saja melakukan penyalahgunaan narkoba ini bukan serta merta adalah pelaku, ia juga merupakan korban. Mereka tidak harus menjalani proses yang menurut kajian hukum tidak harus dilalui dengan pidana.

“Ada banyak mekanisme dan metode yang bisa digunakan, sehingga treatment untuk memberikan edukasi kepada para penyalahgunaan narkoba ini untuk kembali ke masyarakat dan diterima,” terangnya.

Hal tersebut juga berlaku Azhari David Yolanda, terjeratnya David ke dalam penyalahgunaan narkoba ini sudah mendapatkan sangsi sosial. Bahkan lebih daripada hukuman pidana yang seharusnya dia dapatkan.

“Sangsi sosial yang didapat oleh klien kami ketika dia menjadi Terdakwa penyalahgunaan narkoba lebih berat daripada hukuman pidana. Dan, kami rasa keputusan itu sudah sangat tepat,” tambahnya.

Apalagi, pada saat persidangan dalam agenda pembacaan pembelaan, kliennya Azhari David Yolanda juga menyatakan secara resmi bersedia menjadi bagian dari pemerintah sebagai relawan untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba yang kian masif di kota Batam.

“Klien kami siap menjadi relawan dan aktifis untuk mendukung pemerintah yang menyatakan perang terhadap narkoba yang kian masif di kota Batam,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending