Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp5,5 Miliar
Batam, Kabarbatam. com – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 5,5miliar di Pelabuhan Internasional Nongsapura, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (04/8).
Baby lobster tersebut akan dibawa ke Singapura secara ilegal. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan bahwa tangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap sebuah tas melintasi X-ray di pelabuhan.
“Pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 jam 09.45 petugas Bea Cukai Batam yang berjaga di mesinX-Ray keberangkatan penumpang melihat 1 (satu) tas dengan hasil citra X-Ray yang mencurigakan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut dan didapatkan 44 bungkus kantong plastik berisikain basah yang di dalamnya terdapat benih lobster,” ungkap Rizki.
Berdasarkan hasil perhitungan, terdapat total 49.463 ekor benih lobster yang terdiri dari 2 jenis yaitu, jenisMutiara (Panulirus Ornatus) sebanyak 3.247 ekor dan jenis Pasir (Panulirus Homarus) = 46.216 ekor dengan nilai mencapai Rp5,5 miliar.
Benih lobster tersebut hendak dibawa ke Singapura.“Penumpang berinisial IW hendak berangkat menuju Pelabuhan Tanah Merah, Singapura pukul 12.00 WIB,namun berhasil kabur dengan memanfaatkan situasi pelabuhan yang sedang ramai. Hingga saat ini masih dalam proses pengejaran,” ungkap Rizki.
Rizki menambahkan bahwasanya benih tersebut langsung dilepasliarkan agar tidak mati apabila terlalu lama didiamkan. Pelepasliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual dengan disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar di lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster.
Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telahdiubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjaramaksimal 6 tahun dan denda Rp 3 mikir. (*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan