Batam
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Batam, Modus Pelaku Minta Ditransfer Uang
Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial RW (21) ditangkap Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang setelah terbukti mengedarkan uang palsu di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Saat melancarkan aksinya, tersangka RW (21) mengelabuhi korban dengan berpura-pura meminta tolong untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang telah disiapkan tersangka dan ia mengganti uang korban dengan uang palsu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 18.31 Wib, di Blok E, No.14, RT 004 / RW 011 Tanjung Sengkuang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Pada saat itu, tersangka RW sedang makan di warung tempat korban berjualan. Kemudian, RW meminta bantuan kepada korban untuk mengirim uang ke Rekening Bank Mandiri sebanyak Rp 3 Juta,” ungkap Kompol Budi Hartono, Senin (14/8/2023).
Selang beberapa saat, RW kembali meminta bantuan korban untuk mengirim uang ke Rekening Bank BCA sebanyak Rp 600. Korban yang percaya pada saat itu, langsung menuruti keinginan tersangka.
“Setelah melakukan dua kali pengiriman uang ke nomor rekening Bank yang berbeda, tersangka menyerahkan uang tunai kepada korban. Namun, setelah dicek uang tersebut ternyata uang palsu,” ujar Budi Hartono.
Setelah korban menyadari bahwa uang yang diterimanya adalah uang palsu, korban panik dan berteriak minta tolong warga setempat, namun tersangka RW telah melarikan diri meninggalkan korban.
Menerima laporan korban, Opsnal Satreskrim Polresta Barelang langsung dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono melakukan serangkaian penyelidikan dan benar telah terjadi tindak pidana uang palsu.
“Pada hari Jumat (11/8/2023) sekira pukul 23.30 Wib, berdasarkan informasi masyarakat Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka RW di sebuah rumah beralamat di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar,” terangnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka, Satreskrim Polresta Barelang turut menyita sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya, 21 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 61 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan 1 lembar slip pengiriman uang sejumlah Rp 3 juta.
“Saat ini, tersangka RW (21) telah kita amankan di Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan