Batam
Ribuan Buruh Demo Tolak Omnibus Law dan Desak Perundingan UMS Batam
Batam, Kabarbatam.com– Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa dengan berbagai tuntutan di depan kantor DPRD Kota Batam, Senin (20/1/2020).
Adapun tuntutan-tuntutan para pendemo di antaranya, di antaranya menolak RUU Omnibus Law, Tolak Revisi UU 13/2003 Ketenagakerjaan, Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, mendesak Walikota Batam Untuk Memfasilitasi Perundingan UMSK Kota Batam.
Mendesak DPRD mengundang SKPD Kota Batam dan Organisasi Pengusaha SP/SB untuk RPD masalah UMKS Kota Batam 2020, serta Menyusun dan Membahas Raperda Pengupahan.
Setelah berorasi di depan gedung DPRD Kota Batam, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto memanggil perwakilan massa pendemo untuk berdiskusi di dalam gedung DPRD Kota Batam.
“Meminta kepada Pemerintah Kota Batam, karena ini wilayah kewenangan pemerintah Kota Batam untuk membantu memfasilitasi pembahasan UMS kota yang selama ini perwakilan pengusaha tidak pernah hadir perwakilannya,” ujar Nuryanto usai diskusi.
“Intinya DPRD sebagai wakil rakyat meneruskan aspirasi rekan-rekan buruh kepada pemerintah pusat melalui gubernur, ” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Hasil musyawarah antara Disnaker, serikat buruh dan pengusaha itu bisa tidak bermakna jika ada salah satu yang tidak hadir dan pada akhirnya menjadi persoalan, ” tambahnya.
Selain itu, buruh di Kota Batam juga menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. Omnibus Law adalah penggabungan aturan, ada beberapa undang-undang yang akan digabung dan bertujuan agar lebih simpel, cepat, mudah dan gampang.
“Selama ini ada beberapa undang-undang antara undang-undang satu dan undang-undang yang lain kadang beririsan bahkan tumpang tindih, bahkan berlawanan satu dengan yang lain, ” jelasnya.
Harapan kita tentu harus dikaji dengan matang dan saya yakin ini bisa dilaksanakan dan dilakukan.
Menurut saya, “Omnibus Law tidak untuk ditolak akan tetapi dikoreksi dimana Bab atau Pasal yang mengatur tentang hubungan kerja antara pengusaha dengan para pekerja ini yang kira-kira menyangkut tentang rasa keadilan dan itu wajib dikoreksi lalu jangan sampai itu terjadi, ” tutup Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto. (Tok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Headline2 hari ago
Warga Lubuk Semut Antusias Menangkan Paslon Iskandar-Rocky