Connect with us

Batam

Kapolresta Barelang Tegaskan Penetapan Tersangka Roma Nasir Hutabarat sesuai SOP

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231016 Wa0192
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Batam, Kabarbatam.com– Penetapan tersangka terhadap Direktur PT. Batam Riau Bertuah, Roma Nasir Hutabarat telah dilakukan sesuai dengan SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH pasca aksi unjuk rasa massa Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU) yang berlangsung di depan Polresta Barelang, Senin (16/10/2023)

Dalam hal ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengaku sangat menyayangkan sekali aksi unjuk rasa perihal penetapan tersangka terhadap Direktur PT. Batam Riau Bertuah, Roma Nasir Hutabarat.

“Negara kita adalah negara hukum. Saran saya silahkan tersangka untuk menghormati, patuhi dan jalani proses hukum yang sudah berjalan,” ungkap Kombes Pol Nugroho.

Menurut Nugroho, aksi unjuk rasa yang dilakukan justru mengintervensi proses penegakan hukum. Ia khawatir, aksi unjuk rasa yang awalnya tertib bisa disusupi oleh provokator yang tidak bertanggung jawab

“Mungkin akan menjadi unjuk rasa yang rusuh atau anarkis sehingga korlapnya harus bertanggung jawab kalau ada kejadian seperti itu,” ujar Kapolresta.

Kapolresta menegaskan, jika merasa proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum maka dipersilahkan untuk mengajukan Pra Pradilan ke Pengadilan Negeri Batam.

“Perkara tersebut sudah kita proses sesuai SOP yang ada serta tahapan-tahapan proses penyidikan dan penetapan tersangka,” tegasnya.

Lanjut, Nugroho menuturkan, bahkan sebelum penetapan tersangka, para pihak dalam hal ini korban berjumlah 14 orang dan terlapor sudah dipertemukan sebanyak 2 kali untuk mediasi

“Mediasi yang telah kita lakuan tidak ada kata sepakat sehingga proses hukum tetap kita lanjutkan sesuai prosedur dan tersangka Roma Nasir Hutabarat kita persangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU) Maju Bersama menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Barelang, Senin (16/10/2023).

Bukan tanpa sebab, aksi damai ratusan massa itu ditenggarai pasca penetapan tersangka terhadap Direktur PT. Batam Riau Bertuah, Nasir Hutabarat atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam orasinya, Tony Siahaan mengatakan, bahwa pihaknya menolak adanya bentuk dugaan Kriminalisasi terhadap tokoh Batak Batam, Nasir Hutabarat.

“Kepada Kapolresta Barelang kami meminta agar mencabut surat penetapan Tersangka dengan alasan bahwa Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) antara pengembang sebagai tersangka dengan pembeli unit sebagai pelapor adalah ranah hukum perdata bukan tanah Pidana,” ungkap Tony Siahaan.

Selain itu, para aksi damai itu juga meminta Kapolresta Barelang agar menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP-3 atas nama Roma Nasir Hutabarat. Hal ini diminta sebelum pihaknya melayangkan Pra Peradilan kepada Pengadilan Negeri Batam kelas 1 A.

Untuk diketahui, Nasir Hutabarat merupakan salah satu tokoh masyarakat Batak di Kota Batam. Ia merupakan Ketua IKABTU Maju Bersama periode 2022-2027.

Dalam perkara ini, Direktur PT Batam Riau Bertuah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang pada Senin (2/10/2023) lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli Ruko di Komplek Ruko Pasar Bida Trade Center (BTC), Sei Beduk, Kota Batam. (Atok)

Advertisement

Trending