Headline
Gagal Dapat Uang Rp50 Miliar untuk Nyalon Bupati, Yuda Bakar Mantan Istri Direktur RSUD Padang Sidempuan
Batam, Kabarbatam.com – Impian Ahmad Yuda Siregar (46) untuk menjadi bakal calon Bupati Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara kandas di tengah jalan.
Pria itu,kini harus meratapi nasib di balik dinginnya tembok jeruji setelah nekat melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya.
Perjalanan hidup mantan Direktur Rumah Sakit Padang Sidempuan, Sumatera Utara Tetty Rumondang (60) ternyata tak semulus yang dikira. Ia menerima siksaan yang cukup keji dari sang mantan suami hingga pada akhirnya ditemukan tewas mengenaskan.
Kasus ini terungkap berawal dari penemuan sesosok jasad wanita hangus terbakar di dalam kamar sebuah rumah beralamat di Perumahan Genta I Blok AD, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Sabtu (4/11/2023).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, korban Tetty Rumondang (60) ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi hangus terbakar dan dipenuhi luka di sekujur tubuh.
“Sebelum dibakar, korban Tetty Rumondang menerima pukulan bertubi-tubi menggunakan kayu lesung pada bagian kepala dan tusukan pisau dapur di leher korban. Lebih sadisnya lagi, tersangka juga membungkus kepala korban dengan kantong plastik berwarna hitam serta menutup bantal,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (15/11/2023).
Kombes Pol Nugroho menjelaskan, saat melancarkan aksi pembunuhan berencana, tersangka Ahmad Yuda Siregar terbilang cukup pandai. Ia membuat skenario agar seolah-olah Tetty Rumondang meninggal akibat kebakaran.
Setelah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia, tersangka Ahmad Yuda Siregar membeli obat nyamuk dan 20 botol pertalite serta membeli tabung gas 3 kg sebanyak 8 buah.
Kemudian, tersangka menyusun 8 botol Pertalite diatas tumpukan baju-baju disepanjang pintu ruang tamu hingga dapur serta kamar korban. Selanjutnya, menyiram 1 botol Pertalite di kamar korban dan 1 botol Pertalite di dapur.
“Tersangka juga menaruh beberapa ranting serta rumput-rumput kering di belakang pintu ruang tamu. Kemudian, tersangka menghidupkan api menggunakan obat nyamuk bakar dengan maksud dan tujuan korban meninggal akibat kebakaran,” ujar Kapolresta.
Skenario yang dirancang Ahmad Yuda Siregar ternyata gagal. Kobaran api hanya membakar tubuh Tetty Rumondang hingga 90 persen hangus terbakar dan tidak sama sekali membakar seisi rumah.
“Aksi pembunuhan berencana yang dilakukan Yuda ternyata dibantu oleh istri sirinya inisial B (DPO). Ia berperan membantu mengangkat korban ke dalam kamar pada saat penyiksaan itu terjadi,” bebernya.
Setelah proses penyelidikan berlangsung, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil meringkus tersangka di Halte Bus Daerah Panam, Pekanbaru.
“Berkat kerjasama tim yang luar biasa, tersangka Ahmad Yuda Siregar berhasil kita ringkus di Halte Bus Daerah Panam, Pekanbaru hari Jum’at (10/11/2023) pukul 18.45 Wib. Pada saat itu, tersangka sedang makan di seputaran Halte Bus tujuan Pekanbaru-Medan,” jelasnya.
Saat diinterogasi, motif tersangka melakukan pembunuhan berencana ini karena dirinya merasa kesal dan emosi lantaran ia tidak mendapatkan uang sebesar Rp 50 Milyar untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati di Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
“Motif tersangka melakukan pembunuhan berencana karena ia merasa kesal tidak mendapat dukungan uang sebesar Rp 50 Miliar dari korban. Tersangka menilai korban ingkar janji, karena sebelum pembunuhan itu terjadi, korban telah menyetujui untuk memberikan uang tersebut kepada tersanka agar digunakan untuk mengurus ke petinggi partai di Jakarta supaya menjadi bakal calon Bupati Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Selain itu, tersangka juga ingin menguasai harta milik korban,” terangnya.
Saat ini, pihak Kepolisian tengah memburu istri Ahmad Yuda Siregar yakni berinisial B kini secara resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Yuda Siregar di jerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau 20 tahun penjara serta penjara seumur hidup hingga maksimal hukuman mati. (Atok)
-
Natuna2 hari agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Headline2 hari agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam6 jam agoKebakaran Hebat Landa Pusat Kuliner Mega Legenda, Warga Panik dan Berhamburan
-
Batam2 hari agoKolaborasi KJK, Pemko Batam, Dunia Usaha dan Elemen Masyarakat Bersihkan Pantai Lagorap Nongsa
-
Batam2 hari agoAmat Tantoso: Media Harus Jeli Membaca Peluang di Tengah Gejolak Global
-
Bintan1 hari agoDua Pekerja Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan: Satu Orang Meninggal, Satu Lainnya Dalam Pencarian
-
Batam15 jam agoOmbudsman Kepri Minta Pemerintah Ungkap Aktor Penyelundupan 1.897 Ton Beras Ilegal di Karimun
-
Headline1 hari agoNyari Tempat Santai Sambil Dengar Musik, ke Kedai Kopi Rakyat Tanjungpinang Aja: Ini Lokasinya



