Batam
Abaikan Prokes, 64 Orang Terjaring Razia di Tiban Dihukum Push Up
Batam, Kabarbatam.com – Tim Gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan unsur terkait lainnya kembali melakukan operasi kepatuhan penegakan protokol kesehatan Covid-19 wilayah Komplek Ruko Tiban Centre, Kecamatan Sekupang, Senin (5/7/2021) sore.
Dalam operasi kali ini, sebanyak kurang lebih 64 orang tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di wilayah tersebut.
Pantauan wartawan, para pelanggar yang telah terjaring oleh petugas, masing-masing diberikan rompi pelanggar prokes dan diberikan sanksi sosial yakni melakukan push up dengan di tempat serta membuat surat pernyataan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari mengatakan, dalam operasi kepatuhan penegakan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Tiban Centre ini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
“Masih banyak ditemui masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan dan untuk memberikan edukasi, kita berikan sanksi sosial berupa push up sehingga memacu kesehatan para masyarakat yang telah terjaring razia,” ungkap Imam Tohari, Senin (5/7/2021) sore.
Diungkapkan Imam, sanksi push up hanya berlaku satu kali. Bila nanti kembali melanggar prokes hingga tiga kali dengan orang yang sama, akan diberikan sanksi administrasi berupa pembayaran denda.
“Sejauh ini yang sudah kita lakukan terhadap para pelanggar berupa sanksi denda. Mereka yang sudah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali akan diberikan denda yang mereka setor langsung ke kas daerah,” ujar Imam Tohari.
Untuk besaran denda cukup bervariasi, ada yang mencapai sebesar Rp 1 juta hingga Rp1,5 juta tergantung pada bentuk pelanggarannya.
Lanjut, Imam Tohari menyampaikan, operasi kepatuhan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 akan terus gencar dilakukan.
“Saat ini tidak diberlakukannya jam malam artinya kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 wib. Kita coba dalam dua minggu ini bagi pengusaha kuliner siang boleh berjualan dengan menggunakan metode take way dan bila ini sudah dapat menekan aktivitas kerumunan masyarakat, maka PPKM tidak berlanjut,”
Sementara itu, untuk THM dan gelanggang permainan hingga detik ini masih tutup sesuai peraturan pemerintah.
“Sejauh ini mereka cukup koperatif menjalankan. Yang selama ini mereka tidak tutup dan sekarang tutup sesuai peraturan pemerintah,” terangnya.
Kembali pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Batam untuk bersama-sama menjaga serta mematuhi protokol kesehatan dan seluruh para pengusaha kuliner diharapkan dapat mematuhi pemerintah.
“Saat ini untuk menerapkan jam malam hingga pukul 20.00 Wib dan apabila ditemukan ada pelanggaran secara tegas akan kita tutup,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam17 jam ago
Respon Kekhawatiran Nelayan, Wakil Ketua I dan Anggota DPRD Batam Sidak ke Penangkaran Buaya di Pulau Bulan
-
Batam3 hari ago
Warga Tumpah Ruah, Mantan Danpuspom TNI Hadiri Pelantikan Pengurus KKSS Kota Batam
-
Batam2 hari ago
BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone melalui Bandara Hang Nadim
-
Batam3 hari ago
BP Batam Rapat Bersama Korem 033 Wira Pratama Bahas Pengembangan PSN Rempang Eco-City
-
Batam2 hari ago
Bupati Roby Serahkan 10 Unit Kapal Fiber 1 GT dan 10 Unit Kapal Fiber Ketinting
-
Batam3 hari ago
KKSS Kepri Kukuhkan Amsakar Achmad sebagai Anggota Kehormatan
-
Batam3 hari ago
Hujan Masih Berlanjut, PLN Batam Imbau Pelanggan Amankan Penggunaan Kelistrikan
-
Batam2 hari ago
BP Batam: Singapura Dominasi Realisasi PMA di Batam, Investasi Capai Rp1,91 Triliun