Batam
Amsakar Sampaikan Ranperda Modal BUMD
Batam, Kabarbatam.com – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemko Batam pada Beberapa BUMD dalam rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (10/11/2021).
Amsakar mengatakan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Bab VI Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Regulasi dimaksud yang menjadi dasar hukum Pemerintah Kota Batam melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.
“Sehubungan hal tersebut dan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dari sektor jasa keuangan serta untuk sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemko Batam pada Beberapa BUMD dalam rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (10/11/2021).
Dengan begitu, kata dia, Pemerintah Kota Batam memandang perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014, dapat kami sampaikan juga bahwa pada tahun 2002 Pemerintah Kota Batam telah melakukan penyertaan modal pada tiga Badan Usaha Milik Daerah yaitu PT. Bank Riau Kepri, PT. Riau Airlines dan PT. Pembangunan Kota Batam serta PT. Pelabuhan Batam Indonesia pada tahun 2013,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada beberapa hal yang mendorong perlunya dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, diantaranya adalah batas waktu pemenuhan realisasi penyertaan modal yang dibatasi serta kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota Batam yang mengalami peningkatan sejak tahun 2014 dan juga potensi dividen dari Bank Riau Kepri, sehingga jumlah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, khususnya PT. Bank Riau Kepri, perlu ditingkatkan.
Adapun Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam Pada Beberapa Badan Usaha Milik Daerah masuk dalam daftar urutan dan Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2021 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Nomor 44/KPTS/170/X/2020 tentang Daftar Urutan dan Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2021.
“Oleh karena itu kiranya Ranperda ini dapat disetujui untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dan dibahas bersama oleh Tim Pemerintah Kota Batam bersama Pansus DPRD Kota Batam sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
-
Natuna2 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline14 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang2 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline2 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



