Batam
Amsakar Sampaikan Ranperda Modal BUMD

Batam, Kabarbatam.com – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemko Batam pada Beberapa BUMD dalam rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (10/11/2021).
Amsakar mengatakan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Bab VI Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Regulasi dimaksud yang menjadi dasar hukum Pemerintah Kota Batam melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.
“Sehubungan hal tersebut dan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dari sektor jasa keuangan serta untuk sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemko Batam pada Beberapa BUMD dalam rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (10/11/2021).
Dengan begitu, kata dia, Pemerintah Kota Batam memandang perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014, dapat kami sampaikan juga bahwa pada tahun 2002 Pemerintah Kota Batam telah melakukan penyertaan modal pada tiga Badan Usaha Milik Daerah yaitu PT. Bank Riau Kepri, PT. Riau Airlines dan PT. Pembangunan Kota Batam serta PT. Pelabuhan Batam Indonesia pada tahun 2013,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada beberapa hal yang mendorong perlunya dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, diantaranya adalah batas waktu pemenuhan realisasi penyertaan modal yang dibatasi serta kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota Batam yang mengalami peningkatan sejak tahun 2014 dan juga potensi dividen dari Bank Riau Kepri, sehingga jumlah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, khususnya PT. Bank Riau Kepri, perlu ditingkatkan.
Adapun Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam Pada Beberapa Badan Usaha Milik Daerah masuk dalam daftar urutan dan Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2021 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Nomor 44/KPTS/170/X/2020 tentang Daftar Urutan dan Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2021.
“Oleh karena itu kiranya Ranperda ini dapat disetujui untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dan dibahas bersama oleh Tim Pemerintah Kota Batam bersama Pansus DPRD Kota Batam sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.






-
Batam2 hari ago
Kawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline14 jam ago
Ady Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline2 hari ago
Dilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam2 hari ago
Ada Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari ago
Optimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam14 jam ago
Ada Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari ago
Bejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya