Connect with us

Batam

Anjing Pelacak BC Batam Endus Dua Paket Sabu dalam Makanan Tujuan Lombok

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220809 135804
Bea Cukai Batam kembali mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat ± 101 gram dengan modus pengiriman barang yang akan dikirim ke Lombok Barat sebagai makanan.

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam kembali mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat ± 101 gram dengan modus pengiriman barang yang akan dikirim ke Lombok Barat sebagai makanan.

Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespon terhadap barang kiriman tersebut
saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) GLB pada Senin (18/7/2022) lalu.

Oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG. Kemudian, barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti.

Menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.

img 20220809 wa0063

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan kronologi berawal saat petugas melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya. Kemudian, Luigi memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan.

“Selanjutnya petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut dan didapati 2 bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest hasilnya warna biru yang artinya positif,” ujar Undani.

img 20220809 135820

Atas perbuatannya, pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar. (R/Atok)

Advertisement

Trending