Connect with us

Batam

Apes.. Jatuh usai Curi Motor, Pria Ini Digulung Polsek Lubukbaja

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210901 Wa0155
Tersangka kasus curanmor dibekuk Polsek Lubukbaja.

Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja kembali mengamankan 1 orang Pelaku inisial I (44) yang terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor di Nagoya Newton Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (01/9/2021).

Pengungkapan curanmor itu dipimpin langsung oleh, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K setelah adanya laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor di parkiran Nagoya Newtown.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, peristiwa itu pencurian kendaraan bermotor itu terjadi Selasa (31/08/2021) pukul 16.00 wib, saat korban memarkirkan sepeda motornya di Nagoya Newtown dalam keadaan stang terkunci, setelah itu korban langsung bekerja seperti biasanya.

“Sekira pukul 19.30 wib, saat korban berada di dalam ruko tiba-tiba pintu ruko korban diketuk oleh tetangga dan memberitahukan bahwa motor korban dicuri orang dan saksi juga memberitahukan bahwa motor korban ditinggalkan oleh pelaku disekitar MSK Cargo lalu pelaku melarikan diri,” ujar AKP Budi Hartono.

Akibat dari kejadian tersebut, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Menerima laporan korban, tim opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

“Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap pelaku I (44) dan selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru putih, 1 lembar STNK asli, 1 buah besi yang ujungnya diruncingkan untuk di masukkan ke handle pintu berwarna silver, 1 buah kunci L bewarna hitam, 1 buah kunci motor merk Yamaha, 1 buah obeng gagang berwana Hitam.

“Pada saat pelaku berinisial I (44) melakukan pencurian, pelaku sempat ketahuan oleh teman korban dan langsung lari membawa sepeda motor, namun pelaku terjatuh di depan MSK Cargo karena jatuh pelaku lari namun masih ada yang mengejar sampai BRI Nagoya,” jelas Budi.

Lanjut Budi menyampaikan, pada saat itu ada saksi yang kebetulan sedang berada di samping BRI Nagoya, karena mengetahui pelaku adalah pencuri saksi langsung menangkap pelaku dan dibawa ke BRI Nagoya yang di bantu Security.

Saat ini, pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending