Connect with us

Batam

Bawa Kabur Mobil Pick Up Warga, Seorang Pria di Batam Berhasil Diringkus Jatanras Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240426 Wa0054
Seorang pria berinisial AR (28) diringkus Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri setelah nekat menggasak 1 unit mobil Pick Up Suzuki Grandmax milik warga Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial AR (28) diringkus Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri setelah nekat menggasak 1 unit mobil Pick Up Suzuki Grandmax milik warga Batam.

Diketahui, aksi pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (20/4/2024). Tersangka AR nekat mencuri 1 unit mobil Pick Up Suzuki Grandmax milik warga yang tengah terparkir di depan ruko Villa Mukakuning, Blok A 1 No 6-7, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Michael Hutabarat mengatakan, pada saat itu korban mendapatkan informasi dari kakak iparnya bahwa mobil Pick Up Grandmax hilang di depan ruko.

“Setelah di cek ke lokasi, benar telah hilang 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam yang terparkir di depan ruko tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 75 juta,” ungkap Kompol Michael.

Michael menjelaskan, setelah menerima laporan korban, tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung bergerak melakukan olah TKP serta penyelidikan menemukan keberadaan pelaku beserta barang bukti.

Penyelidikan yang dilakukan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri membuahkan hasil, pada hari Selasa (23/4/2023) sekira pukul 02.00 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pelaku pencurian itu berada di daerah Sekupang Kota Batam.

“Tim melakukan penyisiran menuju daerah Sekupang dan berhasil mengamankan pelaku AR yang sedang nongkrong di tempat rental Play Station di Jl. Kartini, Sei Harapan No. 3 Sekupang, Kota Batam,” ujarnya.

Setelah mengamankan AR, tim melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti hasil curian berupa mobil yaitu 1 unit suzuki grand max di parkiran masjid Baitul Makmur Bukit Senyum Batu ampar.

Selanjutnya, tim membawa tersangka beserta barang bukti ke Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses lebih lanjut.

Saat diinterogasi, tersangka AR yang merupakan karyawan korban mengaku bahwa pada saat jam kerja ia menduplikat kunci mobil suzuki grandmax tanpa sepengetahuan korban.

“Kemudian, pada saat pulang kerja malam harinya, tersangka datang kembali ke tempat kerjanya dan mengambil mobil milik korban yang terparkir di depan ruko korban di Villa Mukakuning menggunakan kunci duplikat tersebut,” jelasnya.

Bahkan, parahnya lagi, tersangka meminta tebusan kepada korban sebesar Rp 20 juta melalui WA dengan berpura pura sebagai orang yang menemukan mobil tersebut.

Saat ini tersangka AR telah diamankan Ditreskrimum Polda Kepri guna proses hukum lebih lanjut. (Atok)

Advertisement

Trending