Connect with us

Headline

Bawa Sabu, Pria Asal Natuna Digrebek Polisi Dikamar Hotel Dabo Singkep

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70007936
Satresnarkoba Polres Lingga konferensi pers penangkapan sabu di salah satu hotel di kawasan Dabo Singkep | Foto : Fikri

Lingga, KABARBATAM.COM – Satu orang kurir narkoba warga Natuna dibekuk Satresnarkoba Polres Lingga disalah satu Hotel dikawasan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pada Sabtu malam 29 Agustus 2020 kemarin.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polres Lingga IPTU Raja Vindho Valentino mengatakan, penangkapan pelaku berinisial RP (29) tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal disalah satu hotel di kawasan Dabo Singkep memiliki narkotika diduga jenis sabu.

“Sekira pukul 22.00 WIB kami langsung menuju ke hotel yang diinformasikan, melakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di kamar hotel nomor 114 dan ditemukan diatas meja satu botol handbody yang berisi satu bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu warna putih,” kata IPTU Raja Vindho Valentino di Ruangan Satresnarkoba Polres Lingga, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga : 6 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Polres Karimun
kurir sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial RP di kamar Hotel dikawasan Dabo Singkep | Foto : Fikri

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Narkoba yang baru bertugas di Polres Lingga ini menjelaskan, pelaku mengaku bahwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki tidak dikenalnya berinisial DD yang berada di Tanjungpinang. Kepada petugas, pelaku juga mengaku mengenal DD dari saudaranya berinisal HN via Handphone.

“Barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan yakni, serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,02 gram, satu botol handbody dan tisu warna putih dan dua unit handphone,” ungkap IPTU Raja Vindho.

Terhadap pelaku dilakukan tes urine dinyatakan positif menggunakan narkotika. Untuk diketahui pelaku atau tersangka berinisal RP tersebut berdasarkan alamat KTP berdomisili di Pulau Serasan, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna.

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yakni, Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 (2), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Fikri)

Advertisement

Trending