Headline
Bawaslu Karimun Butuh 554 PTPS, Pendaftar Harus Siap di Rapid Test
Karimun, Kabarbatam.com – Sebanyak 554 orang dibutuhkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karimun untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Kepala Divisi SDM Bawaslu Karimun, Mohammad Fadli, mengatakan rekrutmen PTPS tersebut dilakukan untuk pelaksanaan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2020 di masing-masing wilayah tempat pemungutan suara
Tahapan perekrutan PTPS itu sendiri akan dilaksanakan dengan pengumuman pendaftaran di 12 Kecamatan di Kabupaten Karimun hingga 3 Oktober mendatang.
“Pengumuman pendaftaran selama 3 hari dimulai hari ini sampai 3 Oktober mendatang,” ujar Fadli kepada Kabarbatam.com, Kamis (1/9/2020).
Sambungnya, sedangkan untuk tahapan pendaftaran bagi calon PTPS akan dibuka mulai 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020.

“Nantinya, calon PTPS bisa mendaftar melalui Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) terdekat atau langsung ke Bawaslu Karimun,” kata Fadli.
Fadli menyebutkan, untuk persyaratan umum perekrutan PTPS pada Pilkada Serentak tahun 2020 ini masih sama dengan Pemilu maupun Pilkada di tahun-tahun sebelumnya.
Syarat tersebut antara lain, pendidikan minimal SMA atau sederajat, usia minimal 25 tahun saat pencoblosan, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Pendaftar diutamakan berasal dari Kelurahan atau Desa setempat lalu pendaftar juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran pemilu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bawaslu Karimun akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam jalannya tahapan perekrutan PTPS mengingat pandemi COVID-19 yang masih terjadi hingga saat ini.
Salah satunya ialah Bawaslu Karimun mengharuskan para pendaftar PTPS untuk menandatangani surat bersedia dilakukan rapid test.
“Mereka (PTPS) harus menandatangani surat bersedia di rapid test, karena kita ingin mereka dalam keadaan sehat dan seandainya nanti hasil rapid testnya reaktif, kami sudah mempersiapkan petugas Pergantian Antar Waktu (PAW),” tutup Fadli.
Bagi masyarakat Kabupaten Karimun yang ingin mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bisa mengunduh formulir pendaftarannya di laman web resmi Bawaslu Karimun. (Yogi)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline19 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



