Batam
BC Batam Bersama Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Kemasan Susu
Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Ketamine dan Methamphetamine atau lebih populer dengan nama ‘dagang’ sabu-sabu.
Diketahui, kedua jenis narkotika tersebut diselundupkan dengan menggunakan paket pos dan barang bawaan penumpang di pelabuhan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Pengungkapan ini bermula pada tanggal 15 April 2023 pukul 10.30 WIB, petugas Bea Cukai Kantor Pos Batam Centre melakukan pemeriksaan sebuah paket pos yang berasal dari Italia. Berdasarkan hasil analisa citra x-ray paket tersebut dicurigai isinya sehingga dilakukan pengujian laboratorium,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah.

Dari hasil pengujian laboratorium, diketahui bahwa ketamine berat bruto 1.911 gram teridentifikasi dengan modus dimasukkan ke dalam botol susu.
“Tersangka LM alias NP selaku penerima barang beserta barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Selanjutnya, di tempat berbeda, seorang pria berinisial E diamankan petugas Bea Cukai Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang pada tanggal 04 Mei 2023 pukul 06.15 WIB akibat kedapatan membawa 3 bungkus plastik berisi Methamphetamine (sabu) berat 1.005,1 gram dengan modus disembunyikan di dalam koper.
Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, Bea Cukai Batam melakukan sinergi bersama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri .
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membawa narkotka jenis sabu bersama dengan temannya bernama DF, sehingga dilakukan pengejaran. Terbukti pada koper milik DF kedapatan 6 bungkus plastik berisi 2.039,6 gram Methamphetamine,” jelasnya.

Lanjut, Rizki Baidillah menyampaikan, rencananya paket narkotika tersebut akan dibawa menuju Buton, Riau dengan menggunakan kapal ferry. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimum Rp10 miliar.
“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (R/Atok)
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan Masyarakat
-
Batam3 hari agoMEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Batam2 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI



