Batam
BC Batam Bersama Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Kemasan Susu
Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Ketamine dan Methamphetamine atau lebih populer dengan nama ‘dagang’ sabu-sabu.
Diketahui, kedua jenis narkotika tersebut diselundupkan dengan menggunakan paket pos dan barang bawaan penumpang di pelabuhan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Pengungkapan ini bermula pada tanggal 15 April 2023 pukul 10.30 WIB, petugas Bea Cukai Kantor Pos Batam Centre melakukan pemeriksaan sebuah paket pos yang berasal dari Italia. Berdasarkan hasil analisa citra x-ray paket tersebut dicurigai isinya sehingga dilakukan pengujian laboratorium,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah.

Dari hasil pengujian laboratorium, diketahui bahwa ketamine berat bruto 1.911 gram teridentifikasi dengan modus dimasukkan ke dalam botol susu.
“Tersangka LM alias NP selaku penerima barang beserta barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Selanjutnya, di tempat berbeda, seorang pria berinisial E diamankan petugas Bea Cukai Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang pada tanggal 04 Mei 2023 pukul 06.15 WIB akibat kedapatan membawa 3 bungkus plastik berisi Methamphetamine (sabu) berat 1.005,1 gram dengan modus disembunyikan di dalam koper.
Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, Bea Cukai Batam melakukan sinergi bersama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri .
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membawa narkotka jenis sabu bersama dengan temannya bernama DF, sehingga dilakukan pengejaran. Terbukti pada koper milik DF kedapatan 6 bungkus plastik berisi 2.039,6 gram Methamphetamine,” jelasnya.

Lanjut, Rizki Baidillah menyampaikan, rencananya paket narkotika tersebut akan dibawa menuju Buton, Riau dengan menggunakan kapal ferry. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimum Rp10 miliar.
“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (R/Atok)
-
Natuna2 hari agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Batam24 jam agoKebakaran Hebat Landa Pusat Kuliner Mega Legenda, Warga Panik dan Berhamburan
-
Headline2 hari agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam3 hari agoAmat Tantoso: Media Harus Jeli Membaca Peluang di Tengah Gejolak Global
-
Bintan2 hari agoDua Pekerja Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan: Satu Orang Meninggal, Satu Lainnya Dalam Pencarian
-
Batam1 hari agoOmbudsman Kepri Minta Pemerintah Ungkap Aktor Penyelundupan 1.897 Ton Beras Ilegal di Karimun
-
BP Batam23 jam agoBatam Melesat, Realisasi Investasi Tembus Rp69,30 Triliun
-
Batam12 jam agoBEM FISIP UMRAH Desak Pemerintah Tegas Awasi Tambang Ilegal di Karimun



