Connect with us

Batam

BC Batam dan Polsek KKP Amankan Wanita Bawa Uang Rp7,7 Miliar di Pelabuhan Harbour Bay

Published

on

2025 12 14 wanita diamankan di batam bawa rp 7 7 miliar ke singapura tanpa izin
Jajaran KKP dan BC Batam mengamankan seorang wanita bawa uang tunai Rp7,7 miliar di Harbour Bay Batam. (Foto: Batamnews.co.id)

Batam, Kabarbatam.com – Petugas di Pelabuhan Internasional Harbour Batam menahan seorang wanita. Calon penumpang tujuan Batam-Singapura itu ditahan membawa uang tunai senilai Rp7,7 miliar tanpa izin.

Wanita itu diamankan petugas saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam, pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu.

Awalnya, tim gabungan Bea Cukai Batam dan Opsnal Polsek KKP Polresta Barelang mencurigai barang bawaan salah satu dari empat calon penumpang.

Pemeriksaan mendalam oleh petugas mengungkap tumpukan uang rupiah yang disimpan di dalam tiga koper. Uang sebesar itu rencananya dibawa ke Singapura tanpa dokumen atau izin sah dari Bank Indonesia

“Saat ini, barang bukti sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas seorang petugas, Minggu, 14 Desember 2025.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan pengungkapan kasus ini. “Baru terinformasi penindakannya, dan saat ini sedang dibuat kronologinya,” ujar Evi.

Hingga kini, motif wanita itu membawa uang miliaran rupiah ke luar negeri masih diselidiki. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal uang dan tujuannya dibawa ke Singapura.

Petugas Gabungan Polsek KKP Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam Amankan Calon Penumpang Pelabuhan Internasional Habourbay Batam, dan Uang Senilai Rp7,7 Miliar. (*)

Advertisement

Trending