Connect with us

Headline

BC Kepri Limpahkan Kasus Penyelundupan Nikel ke Kejati di Kapal MV Pan Begonia

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F34185216

Karimun, Kabarbatam.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau melakukan konferensi pers serah terima hasil penyidikan dan barang bukti tindak pidana ekspor nikel oleh MV. Pan Begonia dari Bea Cukai Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Tinggi, Kamis (18/6/2020).
Serah terima hasil penyidikan dan barang bukti tersebut dilakukan di atas kapal MV. Pan Begonia yang berada di Perairan Tambelas, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama instansi terkait.
“Acara ini merupakan salah satu wujud sinergi DJBC dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan efisien Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau telah menyelesaikan proses penyidikan sebagaimana tersebut diatas, dan saat ini akan diserahterimakan kepada Pihak Kejaksaan,” ujar Kepala DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto.
Agus Yulianto mengatakan, kronologi kejadian atas tindak pidana di bidang ekspor itu bermula pada hari Selasa, (11/2/2020), ketika Satuan Tugas Patroli Laut BC Kepulauan Riau mendapat informasi akan adanya Sarana Pengangkut MV. Pan Begonia yang mengangkut muatan bijih nikel (nickel ore) yang sudah dibatalkan ekspornya namun tetap akan dibawa ke luar daerah pabean.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, keesokan harinya Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai Kepulauan Riau mendapati Automatic Identification System (AIS) di radar dengan nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI) milik MV. Pan Begonia.
“Setelah didekati, Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menghentikan kapal tersebut tanpa perlawanan di Perairan Timur Mapor, Kabupaten Bintan,” katanya.
Dari Hasil dari pemeriksaan dokumen kapal terdapat muatan tersebut, Kepala DJBC Kepulauan Riau menjelaskan sebanyak kurang lebih 45 ribu MT biji nikel ( Nickel Ore) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun SPB (Port Cieareance).
“Dari hasil wawancara dengan kapten kapal dan anak buah kapal (ABK), bahwa benar kapal tersebut akan menuju ke luar daerah pabean, atas hal tersebut diputuskan untuk membawa kapal tersebut ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada Seluruh ABK Kapal termasuk nakhoda berjumlah 2 (Dua Puluh Satu) orang, Dikatakannya bahwa pimpinan atau perwakilan perusahaan yang terkait dengan MV Pan Begonia berjumlah 11 (Sebelas) orang penangkap berjumlah 7 (tujuh) orang ahli berjumlah 3 (tiga) orang.
“Didapatkan informasi bahwa MV Pan Begonia adalah milik Pos Maritime TX
SA Nakhoda Nakhoda MV. Pan Begonia dengan inisial PMS (WN Korea) sebagai tersangka yang merupakan orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pemuatan bijih nikel (nickle ore) yang berasal dari Pomalan Sulawesi tenggara dengan tujuan Singapura,” kata Agus Yulianto.
Lanjutnya, dalam kegiatan pengangkutan tersebut MV. Pan Begonia tidak menyerahkan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan atas barang yang dimuat tidak dilindungi dokumen yang sah berupa outward manifest PMS.
Atas hal tersebut, tersangka PMS diduga melanggar Pasal 102A huruf a dan/atau e dan/atau Pasal 108 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan/atau Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.
Berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui MV. Pan Begonia merupakan kapal curah dengan luas 190 x 33 meter dan setelah dilakukan perhitungan terhadap nilai muatan
diketahui nilai barang sebesar Rp13.769.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.415.135.000. (Gik)

Advertisement

Trending