Batam
Bea Cukai Batam Beberkan Potensi Kerugian Negara dari Penyelundupan Rokok VR7

Batam, Kabarbatam.com – Potensi kerugian negara dalam kasus penyelundupan ribuan slop rokok tanpa pita cukai merk VR7 di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam, beberapa waktu lalu, mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Mujiono mengatakan, kasus tersebut masih dalam penelitian dan pendalaman tim penyidik Bea Cukai Batam.
“Dari hasil pemeriksaan, didapati sebanyak 421.600 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembaku (BKC HT) merek VR7,” ungkap Mujiono saat dikonfirmasi wartawan Kabarbatam.com, Selasa (16/4/2024).
Lanjut, Mujiono mengungkapkan, untuk potensi kerugian negara dalam kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 334.761.000.
“Potensi pungutan cukai atau kerugian negara sebesar Rp 334.761.000,” jelasnya.
Sementara itu, diwaktu yang sama, Kabid KBLI Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Evi menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang perihal kasus tersebut.
“Sejauh ini yang sudah diperiksa 1 orang,” singkat Kabid KBLI Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Evi.
Guna pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut, Bea Cukai Batam belum dapat membeberkan secara rinci siapa saja yang terlibat di dalamnya.
“Siapa-siapa yangvterlibat, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai (BC) Batam berhasil mencegah upaya penyelundupan sebuah truk bermuatan rokok ilegal saat hendak keluar dari Batam melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam.
Truk tersebut dicegah keluar Batam oleh Bea Cukai Pos Pelabuhan Telaga Punggur Batam, pada Rabu (10/4), sekitar pukul 19.00 WIB
Kabid KBLI Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Evi, mengungkapkan, truk bermuatan barang ilegal tersebut sedianya akan naik ke atas kapal Roro Citra Mandala pada pukul 20.00.
Adapun modusnya, muatan truk ribuan slop rokok tanpa pita cukai itu disembunyikan di void space/tempat yang dimodifikasi dalam truk.
“Saat dilakukan penggeledahan atas barang muatan yang ada di dalam truk, petugas menemukan rokok polos merek VR7,” ungkap Evi.
Petugas Bea Cukai Pos Pelabuban Telaga Punggur yang melakukan penggeledahan menemukan ribuan slof rokok VR7. Rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, BC Batam mengamankan truk bernomor polisi BB 8002 YB sekaligus menyita seluruh barang ilegal yang ditemukan di atas kendaraan.
“Saat ini masih proses pemeriksan lebih lanjut untuk jumlah barang dan kerugian negaranya,” ungkap Evi.
Mobil truk dan barang muatan dibawa ke Kantor BC Batam di Batuampat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Humas Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Batam Muji membenarkan, terkait penindakan penyelundupan rokok ilegal yang dilakukan BC Batam.
“Kami konfirmasi bahwa benar petugas kami melakukan penegahan terhadap upaya pengeluaran BKC HT yang diduga tidak memenuhi peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (Atok)






-
Headline2 hari ago
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Kasus Pemerasan
-
Headline2 hari ago
Gubernur Ansar Lantik Direksi dan Komisaris PT Energi Kepri serta Komisaris PT Pembangunan Kepri
-
Batam2 hari ago
Wali Kota Amsakar Tinjau Proyek Pelebaran Jalan Laksamana Bintan, Target Rampung Akhir 2025
-
Batam2 hari ago
Belum Sempat Diselundupkan ke Vietnam, Puluhan Kulit Ikan Pari Berhasil Disita Ditreskrimsus Polda Kepri
-
Headline2 hari ago
Diskresi Aturan Baku, Natuna Tuntut Kebijakan Khusus sebagai Wilayah Perbatasan
-
Batam3 hari ago
PT Makmur Elok Graha Bersama Warga Rempang – Galang Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
Batam2 hari ago
Hadirkan Artis Ibu Kota, Li Claudia Matangkan Persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI
-
Batam2 hari ago
TMMD Nongsa Rampung, Warga Nikmati Jalan Baru 1,5 Km, Wali Kota Amsakar Tekankan Sinergi Pembangunan Batam