Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Barang Ilegal Senilai Rp1,56 Miliar

Batam, Kabarbatam.com – Satgas Patroli Laut BC 15028 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan elektronik dan barang kena cukai ilegal, Senin (8/2/2021).
Upaya penyelundupan ratusan elektronik dan barang kena cukai ilegal itu berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Batam di seputaran perairan Sekupang pada titik koordinat 01°06’50″U 103°55’39″T.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, mengatakan, kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang-barang eks FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speed boat penumpang SB. Rahmat Jaya 09.
“Pada hari Senin (8/2/2021) sekitar pukul 06.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 bertolak dari pos Tempang dan melakukan patroli laut di sekitaran perairan Sekupang. Pada sekitar pukul 09.00 WIB, dari arah perairan Tanjung Riau terlihat speedboat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang,” ungkap Susila, Jum’at (19/2/2021).
Selanjutnya, Satgas Patroli BC 15028 segera melakukan pengejaran dan berhasil merapat di lambung kiri yang diketahui kapal tersebut bernama SB Rahmat Jaya 09.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, berkat kejelian petugas ditemukan sejumlah barang berharga (high value goods) berupa handphone dan laptop, MMEA serta rokok yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai kapal (false compartment),” ujarnya.
Lanjut Susila menyampaikan, selain berhasil mengamankan barang bukti, petugas Bea dan Cukai Batam juga mengamankan seorang pria berinisial R (39) yang berperan sebagai nahkoda kapal.
“Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 414 juta,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop, Komputer berbagai merek, 713 slop rokok merk H MIND tanpa dilekati pita cukai, 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung Etil Alkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek.
Atas perbuatannya, tersangka R (39) telah melanggar Pasal 102 huruf e dan atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” pungkasnya. (Atok)









-
Headline1 hari ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam1 hari ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Headline1 hari ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam3 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Batam1 hari ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Batam8 jam ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Bintan2 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan