Batam
Bea Cukai Batam Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Barang-Barang Tanpa Cukai
Batam, KABARBATAM.COM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2017 hingga tahun 2020, Senin, (21/12/2020).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Susila Brata mengatakan, pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) ini, telah diselesaikan administrasinya dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
“BMN yang dimusnahkan adalah BMN yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan,” ungkap Susila.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan yaitu:
1. Barang kena Cukai berupa hasil tembakau dari berbagai jenis dan merek rokok sebanyak 1.404.523 batang/pcs.
2. MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) sebanyak 16.266 botol dan 7.175 kaleng.
3. Handphone dari berbagai jenis dan merk sebanyak 173 pcs dan aksesoris handphone berbagai jenis dan merk (kotak handphone, adapter, kabel usb, dll) sebanyak 329 pcs.
4. Kosmetik dan barang pornografi dari berbagai jenis dan merk sebanyak 1.557 pcs diantaranya alat pembersih kuku, seks toys, dan vibrator).
5. Ballpress, pakaian bekas, sepatu, tas sebanyak 501 koper atau bale dan barang lain-lain dalam jumlah kecil.
“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 12.616.628.541, Miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp8.868.436.218, miliar,” terangnya.
Dijelaskannya, barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) Jo Pasal 68 (1a), Pasal 68 (1b) Jo Pasal 77 (1) dan Pasal 69 (c).
“Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Headline2 hari ago
Warga Lubuk Semut Antusias Menangkan Paslon Iskandar-Rocky