Connect with us

Batam

Bea Cukai Batam Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Barang-Barang Tanpa Cukai

akhlilfikri

Published

on

F115018752
Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 12.616.628.541, Miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp8.868.436.218, miliar

Batam, KABARBATAM.COM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2017 hingga tahun 2020, Senin, (21/12/2020).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Susila Brata mengatakan, pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) ini, telah diselesaikan administrasinya dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
“BMN yang dimusnahkan adalah BMN yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan,” ungkap Susila.

bea cukai batam

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) musnahkan Barang Milik Nega


Adapun barang-barang yang dimusnahkan yaitu:
1. Barang kena Cukai berupa hasil tembakau dari berbagai jenis dan merek rokok sebanyak 1.404.523 batang/pcs.
2. MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) sebanyak 16.266 botol dan 7.175 kaleng.
3. Handphone dari berbagai jenis dan merk sebanyak 173 pcs dan aksesoris handphone berbagai jenis dan merk (kotak handphone, adapter, kabel usb, dll) sebanyak 329 pcs.
4. Kosmetik dan barang pornografi dari berbagai jenis dan merk sebanyak 1.557 pcs diantaranya alat pembersih kuku, seks toys, dan vibrator).
5. Ballpress, pakaian bekas, sepatu, tas sebanyak 501 koper atau bale dan barang lain-lain dalam jumlah kecil.
“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 12.616.628.541, Miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp8.868.436.218, miliar,” terangnya.
Dijelaskannya, barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) Jo Pasal 68 (1a), Pasal 68 (1b) Jo Pasal 77 (1) dan Pasal 69 (c).
“Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending