Connect with us

Headline

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 119 Kg Sabu di Perairan Aceh

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30711360

Karimun, Kabarbatam.com– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau dan Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Metamfetamin (Sabu).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DJBC Kepulauan Riau, Agus Yulianto didalam siaran persnya yang diterima Kabarbatam.com, Kamis (25/6/2020).
“Berdasarkan analisa informasi yang dilakukan dalam Operasi Patroli Laut Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau yang bersinergi dengan Bea Cukai Aceh, minggu (21/6/2020) pada pukul 23.00 Wib, Tim satgas patroli laut BC20002 berhasil mengagalkan penyelundupan Narkotika jenis Metamfetamin (sabu),” Ujar Agus Yulianto.
Dikatakannya, tim satgas patroli laut BC20002 juga menindak sebuah sarana pengangkut yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

DJBC Kepri memberikan ketetangan terkait pengungkapan kasus penyelundupan 119 kg sabu.


“Tim melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut KM. TEUPIN JAYA di Perairan Krueng Peureulak Aceh,” Kata Agus Yulianto.
Agus Yulianto menjelaskan, setelah melakukan pengeledahan di kapal tersebut, tim satgas patroli laut bea cukai langsung menemukan 119 (Seratus Sembilan Belas) kemasan Narkotika jenis Metamfetamin (Sabu).
“Pelaku penyelundupan memasukkan Metamfetamin (Sabu) kedalam kemasan teh asal Malaysia sebagai modus untuk mengelabuhi petugas Bea dan Cukai pada saat melakukan pemeriksaan Kapal KM. TEUPIN JAYA,” Jelasnya.
Meski berusaha mengelabuhi petugas, Kepala DJBC Kepri mengungkapkan, aparat bea cukai tetap berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Anak Buah Kapal (ABK) kapal kayu KM. TEUPIN JAYA beserta barang bukti berupa Metamfetamin (Sabu) sejumlah 119 kg yang kemudian dibawa bersama Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Tindak lanjut dari penanganan ini, ketiga tersangka beserta dengan barang bukti tersebut dibawa menuju Jakarta untuk dilakukan serahterima secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” Ungkap Agus Yulianto.
Terakhir, orang nomor satu di DJBC Kepulauan Riau ini menyampaikan bahwa segala penindakan seperti penyelundupan narkoba tersebut adalah wujud nyata fungsi aparat bea dan cukai.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk terus melindungi Masyarakat dan generasi muda Indonesia dari masuknya barang terlarang terutama narkoba meski ditengah pandemi Covid 19,” pungkasnya. (Gik)

Advertisement

Trending