Connect with us

Batam

Beberapa Kali Mangkir, Buron Kasus Korupsi Berhasil Disergap Tim Kejagung di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250205 Wa0146
Tersangka RA saat diamankan Tim SIRI Kejagung, di Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung menangkap pria berinisial RA terkait kasus dugaan korupsi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Rabu (5/2), sekitar pukul 11.20 WIB, di Tiban Indah Permai, Kota Batam.

RA sebelumnya ditetapkan DPO. Pria asal Nagari Sako Pasia Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, tersebut masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

RA diamankan atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Tahun Anggaran 2018 dengan nilai sebesar Rp1.391.930.000. Anggaran tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam keterangan resmi SIRI Kejagung, RA tidak hadir untuk memberi keterangan selama penyidikan atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat.

Saat diamankan, RA bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, RA diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” demikian pernyataan resmi Kejagung RI dalam keterangan persnya kepada wartawan. (*)

Advertisement

Trending