Connect with us

Headline

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Anak Mantan Gubernur Kepri Dinyatakan P21

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230728 Wa0072

Batam, Kabarbatam.con – Berkas perkara kasus dugaan korupsi berjamaah yang “menyeret” nama anak mantan Gubernur Kepri berinisal AR (41) diyantakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi  mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dana belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan, Rabu 26 Juli 2023.

“Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri Tahun 2020, yang melibatkan anak mantan Gubernur Kepri berinisial AR sudah P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” ungkap Direktur  Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Nasriadi menuturkan, ketiga tersangka yakni berinisial TWW, AR dan ASR tiba pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 09.30 Wib hingga 16.30 Wib di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepri untuk proses P21.

“Artinya, ketiga tersangka dalam waktu dekat akan masuk ke tahap persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang mereka lakukan,” tegas Nasriadi

Lanjut, Nasriadi menjelaskan, Surat Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor: B-1547/L.10.5/Ft.1/07/2023, tanggal 21 Juli 2023, Perihal Hasil Penyidikan atas nama tersangka AR dan dua rekannya sudah lengkap (P-21). Ketiga tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Tanjungpinang sebelum diserahkan ke tahanan tipikor.

“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan. Kemudian, Tim melakukan pendampingan terhadap pihak Kejaksaan Tinggi Kepri membawa para tersangka menuju Rutan Kelas I Tanjungpinang,” tutup Nasriadi

Diketahui, dalam kasus tindak pidana korupsi ini, AR menjabat sebagai Kasubbid Adminitrasi Penata Usaha di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) di Pemprov Kepri.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2020 terhadap kegaitan masyarakat sebesar Rp1,6 miliar yang diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat,” ujar Kombes Pol Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan terhadap AR (41), Polisi terlebih dahulu berhasil mengamankan tersangka berinisial ARS di Tanjungpinang. Sementara, AR melarikan diri ke Jakarta ketika ia mengetahui telah berstatus tersangka.

“Kita langsung melakukan pengejaran ke Jakarta dan kita telusuri mulai dari Jakarta Pusat, Selatan, Utara hingga kita berhasil menangkap pelaku AR di Cengkareng,” ungkap Nasriadi.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku AR beralasan akan kembali ke Batam. Namun, Polisi tidak percaya begitu saja dan langsung meringkus pelaku.

“Kita tidak percaya dengan alasan pelaku, kami menduga bahwa pelaku akan melarikan diri ke tempat lainnya untuk menjauhi tangkapan Polisi,” jelasnya.

Untuk kedua tersangka AR dan ASR yang telah diamankan saat ini, akan dilakukan proses lebih lanjut. Yang jelas, kedua pelaku adalah ASN di Pemprov Kepri dan masih aktif hingga saat ini.

‘Kita akan meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan karena telah mengeluarkan uang negara dan menikmati hasil korupsi tersebut,” tegasnya

Lanjut, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Kepri akan melakukan pengembangan lebih jauh dan menelusuri kemana saja aliran dana korupsi tersebut.

“Perkara ini akan kita kembangkan dan kita cek aliran dananya. Uang hasil korupsi, digunakan kemana saja dan kita akan telusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku AR, Polisi juga menyita 1 unit mobil Toyota Innova warna Hitam dengan Nomor Plat Dinas Pemprov Kepri BP 1373 A yang digunakan pelaku untuk melarikan diri hingga ke Jakarta.

Sebelumnya, polisi telah membongkar kasus korupsi dana hibah APBD Kepri Tahun 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Riau yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar.

Enam tersangka yang ditetapkan pada klaster pertama yakni mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta. Keenam tersangka adalah Kabid BKAD Pemprov Kepri TW atau Tri Wahyu (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.

Kemudian, Polda Kepri kembali melanjutkan penangkapan lagi pada Desember 2022 kemarin dan berhasil menangkap empat orang yaitu ZU, ON, AN dan S.(Atok)

Advertisement

Nasional

Trending