Connect with us

Batam

Berkeinginan Punya Sepeda Motor, 8 Pelajar Terlibat Curanmor di Bengkong dan Batuampar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210904 Wa0075
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba saat menggelar konferensi pers, Sabtu (4/9/2021) bertempat di Mapolsek Bengkong.

Batam, Kabarbatam.com – Berkeinginan memiliki sepeda motor, delapan orang remaja yang rata-rata masih duduk dibangku sekolah nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bengkong dan Batuampar.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba saat menggelar konferensi pers, Sabtu (4/9/2021) bertempat di Mapolsek Bengkong.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana curanmor kali ini terjadi di wilayah Bengkong dan Batuampar.

“Ada 4 TKP di Kecamatan Bengkong dan 1 TKP di Kecamatan Batuampar. Pelaku ada 8 orang diantaranya 6 orang pelaku curanmor dan 2 penadah,” ungkap AKP Bob Ferizal.

Dijelaskan AKP Bob Ferizal, dari 8 pelaku yang berhasil diamankan, 7 pelaku merupakan anak dibawah umur dan satu orang dewasa yang memiliki peran sebagai penadah.

“Pelaku rata-rata masih pelajar duduk dibangku SMA dan SMP dan sampai saat ini dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku bahwa kendaraan yang dicuri hanya untuk digunakan. Karena trend yang mereka ambil ini rata-rata adalah motor jenis Vega R,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 6 unit kendaraan motor berbagai merk dan sparepart motor.

Atas perbuatannya, para remaja tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, delapan orang komplotan remaja usia belasan tahun di Bengkong diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah nekat menggasak enam unit kendaraan bermotor di wilayah Bengkong.

Pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini, berdasarkan empat Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh unit Reskrim Polsek Bengkong atas keresahan masyarakat dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Ini merupakan prestasi yang cukup gemilang untuk jajaran Polsek Bengkong. Karena telah berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi selama ini di wilayah Bengkong dan sekitarnya,” ungkap Bengkong, AKP Bob Ferizal, Jum’at (3/8/2021).

Selain berhasil mengamankan pelaku, barang bukti enam unit kendaraan bermotor dan barang bukti lainnya turut diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, sejumlah barang 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega R Tahun 2008 warna hitam merah marun bernomor polisi (Nopol) BP 4665 EG, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z 110 cc warna hitam Nopol 4753 DH, dan 1 unit sepeda motor merek Tahun 2006 warna silver marun Nopol BP 4056 DG.

Kemudian, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Jelita, 1 baju kaos warna orange, 1 celana training warna hitam dan satu topi warna cream.

“Total ada 6 unit sepeda motor, 2 diantaranya tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor kita amankan. Nah sesuai LP ada 4 unit motor, dua unit lagi kita masih kordinasi dengan pihak Polsek-Polsek terdekat, apakah ada kendaraan bermotor yang hilang dan melapor,” jelasnya.

Lanjut, AKP Bob Ferizal menyampaikan, delapan remaja berinisial DHF, MAK, NAP, MJF, MR , FB , ADA dan FDBL.

“Mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor diempat lokasi yakni Bengkong Indah Bawah Blok F Nomor 36, Kampung Belimbing Blok D Nomor 07 Sadai, Bengkong Kolam Blok B2 Nomor 2 Sadai, Bengkong Palapa 1 Blok A Nomor 17 Tanjung Buntung dan Melcem RT 001/RW 021 Tanjung Sengkuang, Batuampar Batam,” terangnya.

Atas perbuatannya, para remaja tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending