Batam
Polsek Nongsa Ringkus Karyawan usai Gasak Ratusan Bungkus Rokok Milik Perusahaan
Batam, Kabarbatam.com – Bermoduskan pecah kaca, seorang karyawan perusahaan berinisial YE nekat menggasak ratusan bungkus rokok berbagai merk.
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan modus pecah kaca itu berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah mendapatkan laporan dari korban atas peristiwa tersebut.
Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (16/04/2021) sekira pukul 09.25 Wib.
“Korban selaku Kepala Kantor Daerah di perusahaan PT Sinar Mitra Usaha mendapat informasi melalui handpone dari Erik selaku sales dari perusahaan tersebut bahwa mobil APV Silver milik perusahaan yang dikendarai oleh pelaku (YE) berisikan rokok dan kopi telah dicuri dengan cara pecah kaca di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil, Kelurahan Batu Besar,” ungkap AKP Yudi Arvian saat menggelar konferensi pers di Polsek Nongsa, Sabtu (4/9/2021).
Diketahui, barang yang berada di dalam mobil tersebut berupa rokok berbagai merek diantarnya Union, Markopolo, Panama, Hero Bold dan Hero Gentle sebanyak kurang lebih 900 bungkus.
“Akibat dari kejadian tersebut korban selaku Kepala Kantor Daerah di PT Sinar Mitra Usaha yang mengalami kerugian sebesar Rp 13.800.000,” ujar AKP Yudi Arvian.

Menerima laporan tersebut, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku (YE).
“Pada hari Rabu (1/9/2021) sekira pukul 21.00 Wib tim opsnal mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa (YE) berada dirumahnya di Kampung Baru, Sei Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam sehingga langsung dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku YE, ia mengakui bahwa pencurian dengan modus pecah kaca tersebut tidak benar.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak kurang lebih 900 bungkus telah digelapkan oleh pelaku (YE) secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021 yang mana rokok tersebut telah digunakan atau dihisap oleh pelaku dan di jual oleh pelaku,” tutur Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan sengaja memecah kaca mobil dan mengambil barang-barang berupa rokok untuk menutupi perbuatannya atas penggelapan rokok yang dilakukannya secara bertahap.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara. (Atok)
-
Headline2 hari agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Headline21 jam agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Batam2 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi2 hari agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit
-
Headline3 hari agoPulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
-
Batam22 jam agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Batam20 jam agoMEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
-
Batam1 hari agoPemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan DPD RI



